Waspada !! THR Buruh Dicicil? Buruh KSPI Keras Menolak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan menempuh jalur hukum jika pemerintah mengeluarkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bisa dilakukan secara dicicil.

Menurut dia, para buruh akan menolak dengan keras jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

 

“Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78/2015,” ujar Said dalam konferensi pers virtual,