RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH, – Gerombolan pencuri produksi dari Dusun Barnung, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, melakukan pengancaman terhadap anggota pengamanan Kebun Rantauprapat (1KRP) PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV R1) pada Rabu, 18 Desember 2024. Informasi ini disampaikan oleh Indrawan, Manager 1KRP, melalui HR Kesyananda selaku Asisten Personalia Kebun (APK), kepada media pada Kamis (19/12) di kantornya.
Kronologi Kejadian
“Pengancaman terhadap anggota pengamanan, Sumardi, dengan menggunakan senjata tajam sejenis parang terjadi sekitar pukul 16.41 WIB di areal Tanaman Menghasilkan (TM) 2018, Blok P4, Afdeling V,” ungkap Nanda, panggilan akrab APK tersebut.
Menurutnya, saat itu Sumardi bersama Endrik Syahputra tengah bertugas patroli di lokasi. Mereka menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak tujuh tandan yang diduga hasil curian dan bermaksud mengamankannya. Namun, tiba-tiba datang dua pelaku pencurian berinisial Aan dan Dani, warga Dusun Barnung, yang menghadang dan mengancam mereka dengan senjata tajam.
“Setelah melakukan pengancaman, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi. Beruntung, produksi kelapa sawit yang ditemukan berhasil diamankan dan tidak sempat dibawa oleh pencuri,” tambah Nanda.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan bukti Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1643/XII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. “Kami berharap Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nanda.
Terpisah, Donal Sipahutar, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) Basis 1KRP, menyoroti lemahnya efek jera terhadap para pencuri. Menurutnya, hal ini disebabkan kurangnya komitmen dari aparat penegak hukum (APH), Polisi, Kejaksaan dan Kehakiman dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kasus pencurian selalu saja diarahkan menjadi tindak pidana ringan (TIPIRING) sehingga para pelaku menjadikan pencurian sebagai pekerjaan pokok. Kerugian perusahaan semakin besar, tidak hanya dari kehilangan produksi, tetapi juga karena naiknya biaya pengamanan dan administrasi,” jelas Donal.
Sebagai Ketua SPBun, Donal juga menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab secara moral terhadap kelangsungan, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Ia mendesak APH untuk konsisten menerapkan undang-undang yang berlaku. “Jika diperlukan, kami siap mengerahkan massa untuk memastikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 diterapkan,” Tegasnya.
Kasus pencurian produksi merupakan ancaman serius bagi kelangsungan perusahaan, sehingga penerapan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian merupakan hal yang utama.
Pihak perusahaan dan serikat pekerja berharap ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan permasalahan ini. (Anto Bangun)