Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks

PT. BSP,TBK Kisaran Jawab Pernyataan SPPN, DPO Sebut PKB Tidak Boleh Mengalahkan Undang-Undang

banner 468x60
Share

MEDAN | TVNYABURUH, – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian tertulis hasil perundingan antara serikat serikat buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja. PKB dibentuk sebagai instrumen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha dengan buruhnya. 

Secara ideal, PKB menjadi barometer keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja. Perusahaan membutuhkan produktivitas dan kepastian usaha, sementara buruh membutuhkan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, serta jaminan perlakuan yang manusiawi.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan ketentuan dalam PKB yang justru lebih rendah dari standar perlindungan yang dijamin undang-undang, bahkan ada yang bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Dalam negara hukum, kondisi demikian tidak dapat dibenarkan.

Undang-Undang secara tegas menempatkan PKB di bawah peraturan perundang-undangan. Artinya, PKB tidak boleh dijadikan alat untuk mengurangi, menghapus, atau membatasi hak normatif pekerja yang telah dijamin oleh hukum.” Sebut Anto Bangun Dewan Pendiri Organisasi SPPN

Tambahnya, “Hal ini ditegaskan dalam: Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa isi PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pada pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa apabila isi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menegaskan bahwa perjanjian kerja harus tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Selain itu, perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah juga dijamin secara tegas dalam berbagai regulasi nasional maupun prinsip universal HAM.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, perusahaan maupun serikat pekerja tidak boleh menjadikan PKB sebagai dasar untuk menghukum buruh hanya berdasarkan dugaan, asumsi, opini, atau alat bukti sepihak tanpa proses hukum yang sah.” urainya, 

Lebih lanjut Anto mengatakan, “PKB seharusnya menjadi instrumen peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, bukan menjadi alat legitimasi pasal-pasal represif, diskriminatif, atau pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

Ketentuan PKB yang mengatur PHK otomatis terhadap pekerja yang “diduga” melakukan kesalahan berat tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pada dasarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan PHK karena kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Penegasan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, PHK terhadap buruh dengan alasan kesalahan berat, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika, tidak dapat dibenarkan apabila hanya didasarkan pada:

hasil tes urine, laporan internal perusahaan, asumsi sepihak, atau alat bukti yang belum diuji dalam proses peradilan pidana.” Jelasnya

Lanjutnya, “Tes urine hanyalah alat indikasi awal, bukan putusan hukum yang membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, menjadikan satu hasil tes urine sebagai dasar PHK mendesak tanpa putusan pengadilan yang inkrah merupakan tindakan yang berpotensi melanggar:

asas praduga tidak bersalah,

hak atas pekerjaan,

hak atas perlindungan hukum,

serta prinsip due process of law.

Adapun apabila perusahaan berdalih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, maka penerapannya tetap tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, HAM, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pernah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dan memerintahkan perbaikan pembentukannya.

Artinya, sekalipun terdapat perubahan regulasi ketenagakerjaan, prinsip dasar perlindungan hak asasi, asas praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum tetap wajib dihormati dan tidak dapat dikesampingkan oleh PKB maupun kebijakan internal perusahaan.

Dalam negara hukum, kesepakatan tidak boleh mengalahkan undang-undang, dan kekuasaan tidak boleh berdiri di atas keadilan.

PKB harus menjadi alat perlindungan dan keseimbangan hubungan industrial, bukan sarana legalisasi tindakan sewenang-wenang terhadap buruh.” tutupnya.

banner 468x60