Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks

Diduga Langgar Putusan MK, Jonni Silitonga,SH.,MH Gugat PT Bakrie Sumatera Plantation,Tbk Kisaran ke PHI 

banner 468x60
Share

MEDAN | TVNYABURUH, – Maraknya peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) yang kini telah menyasar kalangan buruh perkebunan kelapa sawit, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan negara dalam memberantas dan mengendalikan peredaran gelap narkotika hingga ke lingkungan kerja.

Ironisnya, ketika buruh menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara, justru buruh pula yang pertama kali dijadikan tumbal melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan oleh Jonni Silitonga,SH.MH, Advokat dan Konsultan Hukum, kepada media ini, Selasa (19/05) di Medan.

Menurutnya, PHK yang dilakukan oleh PT Bakrie Sumatera Plantation,Tbk.(PT.BSP.Tbk) Kisaran, terhadap lima orang buruh dengan dalih melakukan “kesalahan berat” hanya berdasarkan hasil tes urine yang dinyatakan positif narkoba, diduga kuat merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan,Putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip-prinsip keadilan dalam negara hukum.

Jonni menegaskan bahwa dalih “kesalahan berat” tidak dapat lagi digunakan secara sepihak oleh pengusaha untuk memecat buruh tanpa proses hukum yang sah.Hal tersebut telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang menyatakan ketentuan mengenai PHK karena kesalahan berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Artinya, perusahaan tidak bisa bertindak sebagai polisi, jaksa, sekaligus hakim terhadap buruh.

Negara hukum mengajarkan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, apalagi hanya dengan satu alat bukti berupa hasil tes urine.

Jika perusahaan dapat memecat buruh hanya dengan secarik hasil laboratorium tanpa putusan pengadilan, maka hukum ketenagakerjaan telah berubah menjadi alat kekuasaan modal untuk menyingkirkan pekerja secara sewenang-wenang.

Putusan MK tersebut juga dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang menegaskan bahwa PHK karena kesalahan berat hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.”Tegas Jonni.

Jonni Silitonga, yang juga sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (Ketum SPPN) menjelaskan, “dalam sistem hukum pidana Indonesia, hasil tes urine positif narkoba tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana narkotika.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pembuktian pidana harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, satu hasil laboratorium tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menghukum seseorang, terlebih lagi untuk menghilangkan hak konstitusional buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lebih jauh lagi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru menempatkan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika sebagai subjek rehabilitasi, bukan semata-mata objek penghukuman.

Dengan demikian, pendekatan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika seharusnya mengedepankan pemulihan, bukan pemecatan.

Perusahaan Seharusnya Merehabilitasi, bukan Membinasakan masa depan buruh”Jelas Ketum SPPN ini

Dalam keterangannya, Jonni juga menyoroti pelaksanaan tes narkoba yang dilakukan perusahaan terhadap para buruh,

harus merujuk pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional.

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b ditegaskan bahwa pelayanan pengujian narkoba untuk kepentingan non pro justitia, termasuk persyaratan pegawai dan kegiatan perusahaan, dilakukan dalam kerangka pelayanan rehabilitasi, pendidikan, serta pencegahan.

Artinya, ketika perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan narkoba terhadap buruh kepada BNN,tujuan utamanya atau semangat hukumnya adalah pencegahan dan rehabilitasi, bukan menjadikan hasil tes sebagai alat pembantaian hubungan kerja.

“Kalau perusahaan benar-benar peduli terhadap pemberantasan narkoba, maka yang dilakukan adalah rehabilitasi dan pembinaan, bukan PHK massal.”

“Buruh yang terpapar narkoba harus diselamatkan, bukan dibuang seperti limbah produksi,” kalau tidak mau tunduk dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, sebaiknya jangan membuka perusahaan di NKRI” Tegas Jonni Silitonga.

Lanjut Ketum SPPN ini,Kasus PHK yang diduga sewenang-wenang ini kembali menunjukkan wajah buram hubungan industrial di Indonesia.

“Negara gagal memberantas peredaran narkoba hingga masuk ke lingkungan kerja, tetapi ketika buruh menjadi korban, pengusaha justru menggunakan situasi itu untuk melakukan PHK.”

Di satu sisi negara gagal melindungi rakyatnya dari narkotika, di sisi lain perusahaan gagal menjalankan tanggung jawab sosialnya terhadap buruh.

Lebih ironis lagi, regulasi yang seharusnya melindungi buruh justru sering dipelintir untuk melegitimasi kepentingan perusahaan.

Buruh dipaksa tunduk pada tes, namun ketika hasilnya positif, hak-haknya dihapus tanpa proses hukum yang adil.

Inilah wajah ketidakadilan hubungan industrial hari ini:

“ketika buruh salah, hukum dipakai sekeras-kerasnya. Namun ketika perusahaan melanggar hukum, semuanya mendadak bisa dinegosiasikan.”Ujarnya

Tambah Jonni” Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Nomor: 500.15.15.2/1449/III-DKT/IV/2026 tanggal 20 April 2026 yang memuat perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terhadap kelima buruh tersebut, perhitungannya diduga tidak memiliki landasan hukum yang tepat dan berpotensi menunjukkan lemahnya pemahaman mediator terhadap regulasi ketenagakerjaan, atau bahkan adanya keberpihakan kepada perusahaan.

PHK terhadap lima buruh tersebut pada hakikatnya merupakan PHK sepihak atas kehendak perusahaan, bukan PHK karena kesalahan yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Karena itu, hak-hak para buruh seharusnya dihitung sesuai ketentuan PHK karena efisiensi atau kemauan perusahaan, termasuk pembayaran hak secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melawan tindakan semena-mena ini di Pengadilan Hubungan Industrial. Buruh bukan budak yang bisa dibuang kapan saja hanya karena perusahaan merasa berkuasa,” tambah Ketua Umum SPPN ini tegas.

Dalam akhir keteranganya Jonni mengingatkan buruh” Kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh buruh di negeri ini, bahwa hukum ketenagakerjaan tidak boleh tunduk kepada kepentingan modal. Sebab jika Putusan Mahkamah Konstitusi saja dapat diabaikan perusahaan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib lima orang buruh, tetapi juga wibawa konstitusi dan masa depan perlindungan buruh di Indonesia”Tandas Jonni Silitonga.

Terpisah kelima buruh yang di PHK, Hartono,Hariyanto,Paino,Irawadi dan Sarwono saat dikonfirmasi, mengataka” tindakan perusahaan ini jelas sangat tidak manusiawi, tidak memperhitungkan pengabdian kami yang sudah berpuluh tahun bekerja, dan mendekati masa pensiun”

Kami mohon agar negara bisa memperhatikan nasib kami” Tutup buruh ini serempak.

banner 468x60