Tvnyaburuh.com – Di bulan Ramadhan 1442 ini pastinya sahabat buruh dan keluarganya menanti nanti waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pimpinan perusahaan tempat kita bekerja, untuk persiapan buruh dan keluarganya merayakan hari raya keagamaan Idul Fitri dengan khidmat dan bersahaja.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor suratnya : M /6/HK.04/IV/ 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Pemerintah kata Ida, telah memberikan dukungan dan kemudahan kemudahan untuk para pengusaha dalam menjalankan usahanya agar perekonomian bergerak dan pemulihan ekonomi Nasional membaik pasca pandemi Copid 19.
“Untuk itu meminta komitmen pengusaha untuk Membayar THR secara Penuh dan tepat waktu pada pekerja buruh” Kata Idah Fauziyah kepada wartawan via virtual , Jakarta (12/4/2021).
Berkaitan hal tersebut diatas, Tvnyaburuh coba mengulas regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dengan meminta tanggapan tertulis dari Aktivis Buruh Sumut Willy Agus Utomo. Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, Willy yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) merinci ada enam poin utama yang sangat perlu di ketahui oleh para pekerja / buruh berdasarkan Permenaker THR yakni :
1. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan pun berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedang bagi Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.Â
2. Pekerja Kontrak (PKWT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sebelum 30 ( tiga puluh) hari menjelang hari raya keagamaan juga masih berhak atas THR.
3. THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12.
4. THR diberikan paling lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. THR diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. ( Pekerja Kontrak, Outsoruching Juga Berhak atas THR).
6. Sanksi Denda dan Administratif : Perusahaan yang telat memberikan THR akan dikenakan sanksi Denda 5 % dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha.
Willy juga menulis isi Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan sebagai berikut :
BAB I , KETENTUAN UMUMÂ
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Â
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.Â
2. Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.Â
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;Â
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;Â
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.Â
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.Â
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.Â
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepadaPekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.Â
BAB II , BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAANÂ
Pasal 3
(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:Â
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;Â
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah. 12Â
(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:Â
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b.
b.upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:Â
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;Â
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.Â
Pasal 4
Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama,atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilaiTHR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat(1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.Â
Pasal 5
(1) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing- masing Pekerja/Buruh.
(2) Dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.Â
(3) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Â
(4) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.Â
Pasal 6
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah NegaraRepublik lndonesia.Â
Pasal 7
(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tigapuluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.Â
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.Â
Pasal 8
Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR Keagamaan.
BAB III , PENGAWASANÂ
Pasal 9
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.Â
BAB IV, DENDA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal10
(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.Â
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THRKeagamaan kepada Pekerja/ Buruh.Â
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Â
Pasal 11
(1) Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.Â
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.Â
BAB V , KETENTUAN PENUTUPÂ
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Demikian semoga bermanfaat bagi rekan Pekerja / Buruh yang akan menerima THR di Perusahaannya” tutup Willy dalam tulisannya.
#Tim