Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks

Disnaker Pelalawan Keluarkan Anjuran Tidak Sesuai Harapan Buruh

banner 468x60
Share

 

PANGKALAN KERINCI | (Rabu, 4/2025) Pasca keluarnya Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kab.Pelalawan Riau tanggal 27 Mei 2025 bikin buruh resah.

Surat anjuran dengan nomor: 500.15.15.2/DISNAKER/PHI/2025/485 yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab.Pelalawan tidak sesuai harapan buruh.
Hal ini diperoleh dari penjelasan pengurus Serikat Pekerja Pusaka Megah Bumi Nusantara-SPPMBN yang diketuai Jhon Manik,menjelaskan “Kami sangat menyayangkan bunyi anjuran tdk sesuai harapan kami,padahal pihak mediator dengan jelas dan tegas mendalilkan dasar hukum atas apa yang kami perselisihkan dan memahami apa yang menjadi perselisihan dimaksud.

Apa sebenarnya tuntutan buruh ke PT.Pusaka Megah Bumi Nusantara desa Kiyap Jaya Pelalawan sehingga harus keluar anjuran dari Mediator,Ketua Serikat SPPMBN menjelaskan”Sebelum keluar surat anjuran ini kami melayangkan surat permintaan perundingan bipartit dengan perusahaan (PT.PMBN) tetapi tidak dipenuhi maka kami minta mediasi ke Disnaker Pelalawan.Setelah dilakukan mediasi I dan II tidak juga ada kesepakatan sehingga keluarlah surat anjuran.

Tuntutan yg disampaikan ke pihak perusahaan seperti apa saja “Tentang tuntutan pengangkatan menjadi karyawan,ada 5 orang yang masa kerjanya 4 tahun sampai 14 tahun semuanya PKWTT yang jenis pekerjaanya tetap dan terpenuhi 21 hari kerja dalam sebulan,seperti pemanen,pemuat dan operator”jelasnya.

Seperti apa harapannya bunyi anjuran tersebut, “Karena sifatnya anjuran paling tidak bunyinya meminta kepada pihak perusahaan supaya 5 orang pekerja tersebut diangkat menjadi karyawan,karena pengangkatan karyawan adalah normatif sebagaimana diatur dalam UU 13 thn 2023 dan PP 35 thn 2021” tutupnya.

Disini dapat dipahami bahwa keberpihakan pengusaha dan pemerintah terhadap buruh masih jauh dari harapan.Bunyi surat anjuran saja tidak dimaknai buruh sebagai surat anjuran,padahal anjuran tersebut diharapkan buruh sebagai daya dorong ke perusahaan agar perusahaan menjalankan kewajibannya.

Anjuran wajib hukumnya merujuk ke ketentuan perundang-undangan berlaku maka bunyi anjuran seyogyanya memuat perintah dari ketentuan dan perundang-undangan tersebut bukan malah membuat makna berbeda.

 

 

Reporter: Arba’a Silalahi

banner 468x60