Penetapan PN Lubuk Pakam Dinilai Cacat Hukum, Kapolrestabes Medan Diminta Harus Independent

Share

Penetapan PN Lubuk Pakam Dinilai Cacat Hukum, Kapolrestabes Medan Diminta Harus Independent

 

 

 

 

 

MEDAN | Eksekusi Bangunan Ruko di Jalan Cemara No 15A Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang akan di laksanakan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 cacat hukum.

Hal tersebut dijelaskan oleh Jamaluddin Alapgani Hsb, SH selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai Termohon Eksekusi,  menerangkan “Yang berhak melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan berdasarkan akad Syariah di lakukan oleh Pengadilan agama.” Pungkasnya tegas

“Sesuai dengan pasal 13 peraturan Mahkamah Agung No.14 tahun 2016 yang ada pokoknya bahwa Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama.” Ucapnya lagi

“Oleh karena itu seharusnya Pengadilan yang melaksanakan Eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengacu pada pasal 13 Perma no 14 tersebut.” Tutup Jamaluddin

Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp,

Sementara, Yusti Al Savigni selaku pengontrak menjelaskan kepada awak media, ia merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang di lakukan oleh Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi, dimana pihak Polrestabes Medan diduga memihak kepada pemenang lelang.

“Eksekusi yang akan di lakukan itu cacat hukum, diharapkan kepada semua pihak agar melihat Pasal 13  Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.” katanya

“Saya mau keluar dari ruko tersebut, asal kerugian kontrak saya dibayar!. Jangan mengatasnamakan hukum dengan menyampingkan norma normal kemanusiaan.” Sambung Yusti yang juga sebagai Pemred 17merdeka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan, Rabu (17/7/2024) sore.

Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajarannya selaku pengaman eksekusi di minta untuk lebih independent dalam pengamanan ruko di jalan Cemara No 15A Desa Sampali ,Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Seharusnya pihak objek Eksekusi melihat bahwa ada pihak penyewa di dalamnya dan memikirkan kerugian yang lebih besar terhadap pihak ketiga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, yang mana diketahui eksekusi tersebut cacat hukum dan mengedepankan peraturan Mahmakah Agung No 14 tahun 2016.

 

Reporter: Sucipto

banner 468x60