SHARE NOW

Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru Ditemukan di Bandung Cimenyan

Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru Ditemukan di Bandung Cimenyan

 

 

 

 

BANDUNG | Polisi menangkap seorang perempuan berinisial HSL yang menyimpan puluhan senjata api ilegal di rumahnya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Senjata api yang ditemukan di rumah itu terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek, dan 9.673 butir peluru.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules A Abast mengatakan, HSL merupakan istri pria berinisial PKL. Saat ini, suami HSL mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, atas kasus kepemilikan senjata api.

Wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dititipi barang-barang itu oleh suaminya pada Agustus 2023.

HSL menerima titipan senjata di rumah Komplek Bea, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dia lantas memindahkan senjata-senjata itu ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024. “Diantar menggunakan mobil Carry, HSL menyuruh karyawannya untuk menaikkan dan menurunkan senjata api tersebut,” ujar Jules, Rabu (27/3/2024).

Polisi yang menerima informasi soal pengiriman senjata api tersebut, lalu melacak pengiriman itu. Ketika mengecek rumah di Bandung pada Senin (25/3/2024), polisi menemukan puluhan senjata api dan ribuan amunisi. Di tanggal yang sama, polisi meringkus HSL. “Di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi,” ucapnya. Menurut polisi, HSL ditangkap karena menguasai, menyimpan, membawa, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

2 senjata api dijual.

Surawan menuturkan, berdasarkan keterangan HSL, terdapat dua senjata laras pendek yang telah dijual. Kini, polisi sedang melacak siapa pembeli senjata tersebut.

Selain itu, polisi tengah mendalami kasus temuan senjata api ini. “Kita juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja,” ungkapnya.

Sewaktu memeriksa senjata api itu, polisi mendapati bahwa merek senjata-senjata tersebut rata-rata berasal dari pabrikan. Di samping itu, senjata-senjata tersebut rata-rata dibuat di luar negeri. Atas kasus ini, HSL dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun. Ketika dikutip dari Kompas.com, 28 Maret 2024, 21:21 WIB oleh tvnyaburuh.com. (Jumat, 29/3/2024).

 

#Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER