JAKARTA | Pemerintah menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, menjadi 59 tahun. Aturan yang berlaku pada tahun ini diprotes kalangan pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, kalangan pengusaha menilai, dampak utama dari penambahan masa pensiun ini justru ada di masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
“Hal ini terutama dirasakan perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, di mana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut,” kata Shinta, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Dia pun menyuarakan pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai,” kata Shinta.
Kebijakan ini, tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka.
Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional. “Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” papar Shinta.
Sebelumnya, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai keputusan pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun, sudah benar. Karena berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Alasan Wijayanto, pertumbuhan ekonomi bakal didorong dinamika demografi dan perbaikan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia. “Mengingat jumlah tenaga kerja meningkat, langkah ini berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dengan catatan tersedia lapangan kerja bagi mereka, sayangnya situasi kita saat ini tidak begitu,” kata Wijayanto di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Wijayanto, kebijakan ini rasional mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024. Dengan usia 59 tahun, banyak penduduk yang masih berada dalam kategori produktif.
Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini memperpanjang usia produktif tenaga kerja, sehingga meningkatkan jumlah pekerja yang berkontribusi terhadap ekonomi. Apabila, lapangan kerja tersedia, tambahan tenaga kerja ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.
Meskipun demikian, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
#Red
Sumber: inilah.com