JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Persoalan persoalan di dunia ketenagakerjaan pasca telah di sahkannya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan turunanya, mulai dirasakan kaum buruh Indonesia, mulai dari persoalan upah murah dengan tidak dinaikannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta UMSK (upah sektoral), Pesangon murah, PHK mudah, Kontrak Kerja seumur hidup dan hak-hak buruh lainya.
Segudang persoalan ini membuat kaum buruh Indonesia pun melakukan serangkaian penolakan dan perlawanan nya, baik dengan cara turun kejalan hingga menggugat UU Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Kaum buruh pun kini berharap penuh terhadap empati Majelis Hakim di meja hijaunya agar memutuskan mencabut dan membatalakan UU Cipta Kerja.
Gundah Gulana buruh inipun ditulis oleh salah seorang aktivis buruh Jakarta, Rifqi Mubarok Albantani yang diterima Tvnyaburuh.com, Selasa (5/5/2021). Berikut tulisan dan harapanya :
Kini di Tengah Perjuangan Kaum Buruh Berperang diMeja Konstitusi Agar Hakim MK Mempunyai Empati ,Membuka Mata Dan Hati Nurani Sehingga Memutuskan Dengan Rasa Kemunusiaan dan Rasa Keadilan Untuk Membatalkan UU Cipta Kerja Yang Menyengsarakan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia.
Sebagian Sahabat Juang Kita Masih Berperang Dengan Upah Yang diCicil dan di Tangguhkan Di Masa Pandemi dan Resesi Ekonomi.
Bahkan Masih Banyak Pengusaha Yang Berlindung di Balik Pandemi dan Menunggangi Resesi Ekonomi Untuk Mencicil THR.
Betapa Kejinya Pengusaha Nakal Yang Serakah Sehingga Mengorbankan Kesejahteraan Kaum Buruh.
Bukankah Negara Ini Telah Menjamin Upah , Pendapatan dan Penghidupan Yang Layak Bagi Seluruh Rakyat Indonesia?
Miris!
Negara Telah Melepaskan Tanggung Jawabnya Untuk Memberikan Perlindungan Bagi Kepentingan Kaum Buruh Dan Rakyat Indonesia
Maka Tidak Ada Alasan Untuk Diam Apalagi Berpangku Tangan!
Mari Berjuang Dengan Segenap Kesungguhan!
#BatalkanUUCiptaKerja
Tutup tulisanya.
#Tim