Opini  

PERANAN SENTRA GAKKUMDU PADA PEMILU TAHUN 2024

banner 120x600

PERANAN SENTRA GAKKUMDU (SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU) PADA PEMILU TAHUN 2024

Pelaksanaan Pemilu Telah Sampai pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sesuai Amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Memberikan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan tahapan pemilu oleh jajaran KPU berlandaskan pada prinsip dan ketentuan hukum kepemiluan. Bawaslu siap melaksanakan dan siap mengawasi tahapan pemilu. Sebagai tindak lanjut telah di bentuk keanggotaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan partner dalam penegakkan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan
Keanggotaan sentra penegakkan hukum terpadu di Bawaslu, telah dibentuk, dasarnya mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yaitu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Keanggotaanya terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sedangkan struktur organisasi Gakkumdu ini terdiri dari Penasehat, Pembina, Sekretaris/Koordinator dan anggota dimana masing-masing keanggotaan memiliki tugas dan fungsi masing masing. Sangat dimungkinkan juga terjadinya dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan. Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik. Anggota Gakkumdu terdiri dari tiga orang Penasihat, tiga orang Pembina, tiga orang koordinator, dan 15 orang anggota dengan total sebanyak 25 orang. Selain itu Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu. Tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat. Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya.
Jaksa juga berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan serta menerima berkas perkara. Proses meneliti berkas sesuai aturan adalah tiga hari karena tindak pidana pemilu harus diselesaikan secara cepat. Waktu tersebut cukup singkat sebab biasanya para jaksa meneliti berkas mencapai 14 hari. bahwa Gakkumdu berwenang untuk melakukan penyidikan apabila terjadi atau ditemukan tindak pidana dalam Pemilu. Dalam Gakkumdu, polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak.
Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang. Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin semua Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku.

PENULIS: MANUARIS SITINDAOAN, SH