YLBHI Nilai Putusan MK soal UU Ciptaker Sangat Mengkhawatirkan
JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam gugatan uji formil dari gabungan serikat buruh dan menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut putusan MK itu sangat mengkhawatirkan.
“Putusan ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan pengkhianatan nyata para hakim MK (yang mempertahankan UU inkonstitusional ini) terhadap demokrasi dan konstitusi.
Putusan ini adalah hal yang memalukan mengingat MK mengingkari sendiri putusan sebelumnya yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat,” kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangan persnya, Selasa (3/10/2023).
MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK membenarkan alasan ‘kegentingan yang memaksa’ dalam pembentukan perppu yang akhirnya menjadi undang-undang ini dengan pertimbangan bahwa terdapat krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi perang Rusia-Ukrania dan krisis ekonomi akibat adanya COVID-19.
“Padahal, dengan adanya UU Cipta Kerja, rakyatlah yang justru ditenggelamkan dalam situasi krisis,” ujar M Isnur.
Menurut YLBHI, peraturan mengenai pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel dan dihilangkannya hak-hak dasar semakin membuat buruh tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya.
“UU Cipta Kerja yang kurang lebih sudah berjalan dalam kurun 3 tahun ini juga telah memperparah krisis agraria dan ketimpangan penguasaan lahan.Tak luput pula, UU Cipta Kerja telah terbukti menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk melegitimasi praktik-praktik bisnis yang merusak lingkungan.
Di saat yang bersamaan dengan adanya UU Cipta Kerja, kekayaan para oligarki politik dan bisnis meningkat drastis. Maka, dukungan MK terhadap alasan ‘kegentingan yang memaksa’ secara langsung mendukung penindasan oligarki terhadap rakyat tertindas di negeri sendiri,” beber M Isnur.
YLBHI berpendapat putusan MK yang diketok pada Senin (2/10) kemarin itu menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten dalam menjaga putusannya sendiri, yang tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya.
“MK bermain-main dengan pelanggaran konstitusi dan penghancuran negara hukum. Putusan UU Cipta Kerja tersebut menunjukkan kegagalan MK menjadi benteng terakhir penjaga demokrasi dan konstitusi. MK kini justru bertransformasi menjadi penjaga kepentingan kekuasaan dan oligarki,” ungkap M Isnur. Dikutip dari detik.com
#Redaksi