Pj Gubernur Sumut Janji Akan Evaluasi Dirut PT PSU yang Tak Bayar Gaji Karyawan
SUMUT | Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin berjanji akan mengevaluasi kinerja Direktur Utama (Dirut) PT. Perekebunan Sumatera Utara (PSU) Agus Salim Harahap.
Hal ini disampaikan Hassanudin merespon soal permasalahan karywan PT PSU yang sudah dua bulan lamanya tidak menerima upah. Bahkan, para karyawan sudah berulangkali melakukan unjuk rasa, baik yang berada di unit Tanjang Kasau, Kabupaten Batubara dan unit Simpang Koje dan Patiluban, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Pasti kita evaluasi ini, masyarakat mana saja, apalagi karyawan, hak hak dia pasti harus dipenuhi,” kata Hassanudin saat diwawancarai, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (12/1).
Mantan Pangdam I/BB ini mengharapkan, agar persoalan upah karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumut ini dapat dikoordinasikan dengan baik.
“Karyawan sudah demo di PT PSU, tapi semua bisa kita bicarakan baik baik aja,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, PT PSU diambang batas kebangkrutan dibawah pimpiman Agus Salim Harahap sebagai Direktur Utama (Dirut). Pasalnya, sudah hampir dua bulan para karyawan tidak lagi menerima gaji secara utuh.
Karena itu, para karyawan PT. PSU unit Simpang Koje dan Patiluban, Kabupaten Madina telah melakukan mogok kerja. Berdasarkan informasi para karyawan sudah tidak menerima gaji sejak November-Desember 2023 lalu.
Sementara unit Tanjung Kasau Kabupaten Batubara mendesak Pj Gubernur Sumut, Hassanudin mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan dan keluarganya dari ancamaan kelaparan akibat tindakan perusahaan milik Pemprov Sumut itu.
Sekretaris DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Batubara Suhairi mengaku sangat prihatin dengan kondisi karyawan PT PSU yang sudah tidak menerima gaji secara utuh selama dua bulan terakhir.
“Bagaimana para karyawan PT. PSU memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari?, misalnya untuk kebutuhan makan, biaya anak sekolah, dan biaya sosial lainnya,” kata Suhairi, saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).
Suhairi mengaku merasa heran mengapa permasalahan keuangan di PT. PSU tidak kunjung selesai. Padahal permasalahan defisit anggaran ini sudah berlangsung lebih kurang empat tahun lamanya.
Untuk itu, Dia mendesak Pj Gubernur Sumut sebagai pemegang saham tunggal dapat melakukan upaya penyelesaian masalah krisis keuangan di Perusahaan plat merah tersebut dengan kebijakan melakukan penyertaan modal ataupun menjual saham perusahaan kepada pihak swasta.
“Namun entah apa alasannya sampai saat ini Pj Gubernur tidak berbuat apa apa dalam permasalahan krisis keuangan di PT. PSU yang mengakibatkan para karyawan menjadi korbannya,” ungkapnya.
Suhairi mengemukakan, bahwa tindakan tidak membayar gaji karyawan adalah tindakan pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami minta Pj Gubernur untuk segera mengambil kebijakan cepat atas krisis keuangan yang saat ini tengah melanda PT. PSU guna menyelamatkan nasib para karyawan yang terancam kelaparan karena tidak diberi gaji,” pungkasnya.
#Redaksi