SHARE NOW

Pilu Buruh Majalengka: Tak Bisa Nabung Meski Sudah Ngirit

Pilu Buruh Majalengka: Tak Bisa Nabung Meski Sudah Ngirit

 

 

MAJALENGKA | Gaji buruh di Kabupaten Majalengka masih jauh dari kata menyejahterakan. Seperti yang diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Majalengka saat ini sebesar Rp2.180.602,90.

Buruh di Majalengka pun menyuarakan upah yang layak. Sebab, upah yang saat ini diterima dirasa tak menucukupi hidup. Hal itu dirasakan salah seorang buruh pabrik bernama Ayu Fitria Bakar (22).Menurutnya, gaji buruh pabrik di Majalengka tidak berbanding lurus dengan kebutuhan sehari-hari. Ayu pun mengaku kesulitan menabung.

“Tentunya sangat disayangkan sekali terkait upah yang sangat minim ini, apalagi masalah biaya transport, untuk kehidupan sehari-hari, itu tidak mencukupi,” kata Ayu saat diwawancarai detikJabar, Kamis (23/11/2023).

“Apalagi saya masih single tentunya belum siap menikah karena salah satunya upah di Majalengka sangat kecil. Jadi untuk nabung juga susah,” ucap Ayu menambahkan.

Ayu mengatakan, biaya hidup yang serba mahal menjadi alasan dirinya sulit menabung. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa mendengar jeritan buruh di Majalengka.

Pasalnya gaji yang biasa ia terima setiap bulan, tidak bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya selama satu bulan penuh. Atas kondisi tersebut, Ayu lebih memilih mengurangi kebutuhan hidupnya. Ayu pun terpaksa mengirit.

“Sangat tidak mencukupi. Siasat saya sih, (berangkat kerja) kadang suka ikut nebeng ke temen biar gajinya cukup. Kadang makan juga sama telor,” ujar dia.

Ayu berharap UMK 2024 bisa naik sebesar Rp3 juta. Angka tersebut dinilai layak karena Majalengka kini mulai bertranformasi menjadi kota Industri.

“Apalagi di Majalengka kini sudah menjadi kota industri. Tapi kenapa tidak bisa menyamakan dengan hidup layak di Majalengka. Idealnya Rp3 juta,” harapnya.

Problematika kehidupan buruh di Majalengka itu, juga diamini Sekretaris DPD KSPN Majalengka, M Ditto Ar Rasyid. Menurutnya, ada beberapa buruh di Majalengka yang rumah tangganya retak dan terpaksa masih lajang akibat pendapatannya tidak berbanding lurus dengan kebutuhan.

“Beberapa studi kasus mengenai angka perceraian buruh pabrik akibat dari tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga karena upah kecil, ada. Karena melihat saat ini kebutuhan pokok tidak berbanding lurus dengan UMK Majalengka,” ujar Ditto.

“Belum lagi yang masih lajang itu dari beberapa kawan-kawan pekerjaan sangat kesulitan menabung dan mengumpulkan untuk biaya pernikahan,” sambungnya.

Sementara itu, tepat pada hari ini ribuan buruh pabrik di Majalengka kembali menggelar aksi demonstrasi tepat pada saat rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka. Aksi ini dalam rangka untuk mengawal kenaikan UMK. Mereka berharap upah buruh di Majalengka naik menjadi 38,17 persen atau Rp3.012.602. Dikutip dari detik.com

 

#Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER