PELALAWAN | Untuk Mempererat solidaritas, memperkokoh serta memperluas keanggotan pada sektor perkebunan kelapa sawit, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pekerbunan Dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia seluruh Kabupaten Pelalawan mengadakan konsolidasi bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Riau. Sorek,Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu (18/Agustus/2024).
Hadir dalam konsolidasi tersebut, Ketua PUK Musimas F. Simarmata, Ketua PUK Asian Agri Ukui Jiwanto, Ketua PUK PT. MUP Suliadi, Ketua PUK PT. Adei P&I Handoko, Ketua PUK Safari Riau Tukiman, Ketua PC SPPK Martius Effendi dan Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra.
Dalam konsolidasi hari ini, para ketua PUK SPPK FSPMI menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di perkebunan baik dengan keanggotaan dan perusahaan, guna mencari solusi dan membahas strategi perjuangan kedepannya, adapun permasalahan yang disampaikan diantaranya tentang:
– Perekrutan Anggota
– pengangkatan karyawan
– Buruh Harian lepas
– PHK sepihak
– Peran Aktif PC SPPK FSPMI
– Pembenahan Administrasi PUK
– Keterlibatan FSPMI dan Partai Buruh terkait Pilkada
Menanggapi hal itu Ketua DPW FSPMI Satria Putra mengatakan “saya meminta kepada semua pengurus PUK, dalam perekrutan anggota baru jangan ada kata bosan dalam mengedukasi para pekerja akan pentingnya buruh berserikat, karena dengan berserikatlah buruh bisa memiliki bargaining yang kuat, tidak hanya dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, tapi juga sebagai perumus dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.”
“Dan harapannya tidak hanya sekedar menjadi anggota tapi kawan-kawandari mulai tingkatan anggota dan pengurus bisa, dan mau terlibat aktif dalam setiap perjuangan. Mengingat semakin masifnya pelanggaran hak normatif terhadap buruh perkebunan sawit, dan ini sangat miris mengingat di momen 79 tahun Indonesia merdeka, tapi buruh masih terjajah dan tentu ini tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi tentang kemerdekaan dan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkap satria.
Tentang penanganan kasus di masing-masing PUK, Satria menanggapi “koordinasi antar PUK dengan PC, KC serta DPW harus intens dan dari awal permasalahan harus diawali dengan membuat kronologi, agar dapat di diskusikan dan mempersiapkan strategi, langkah dan upaya pengadvokasiannya.”
Terkait instruksi aksi, aksi adalah tradisi yang tidak bisa dihilangkan dari perjuangan FSPMI dan ini harus sama-sma di hormati dijalankan berdasarkan instruksi organisasi, mengingat begitu banyak kebijakan-kebijakan pemerintah dan peraturan perusahaan yang jelas kita rasakan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Perjuangan FSPMI menjadi tanggung jawab dan amanah kita bersama sebagai anggota dan pimpinan organisasi.”
“Saya meminta, patuhi AD ART Organisasi dan jalankan instruksi Organisasi agar SPPK – FSPMI di Provinsi Riau, bisa mewujudkan cita-cita kesejahteraan dan pembebasan dari perbudakan gaya baru terhadap buruh perkebunan kelapa sawit ,teruslah berjuang, karena disana terdapat harapan dan do’a orang banyak,” ujar Satria Putra.
Menambahkan Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan Yudi Efrizon beliau mengatakan “terus berkomitmen terus mengkonsolidasikan masanya dan berkomitmen sesuai dengan apa yang menjadi instruksi dan arahan DPP FSPMI dan DPW FSPMI Provinsi Riau, FSPMI akan terus berupaya menjadi garda terdepan perjuangan kelas pekerja dan rakyat kecil,” tutupnya.
Reporter : Surya Ramadanu