SHARE NOW

KPU Dairi Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024 Menjelang Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati

 

DAIRI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Mutiara,Sidikalang pada Kamis (01/08/24).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung, didampingi oleh anggota KPU Dairi Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga serta Bisler S Padang Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.

Dalam sambutannya Ariyanto Tinendung mengatakan saat ini akan memasuki tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.

“Sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, KPU Kabupaten Dairi berharap Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat menjadi acuan dalam proses nantinya sehingga semua dapat berjalan dalam satu persepsi yang sama” ucap Ariyanto.

Dalam Sosialisasi yang dilaksanakan, Pemaparan Materi disampaikan oleh Asih Firmansyah Solin selaku Kordiv Teknis penyelenggaraan.

Asih menyampaikan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para partai politik peserta pemilu, dan persiapan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.

Hadir dalam sosialisasi ini Forkopimda Kabupaten Dairi, Bawaslu Kabupaten Dairi, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Dairi serta Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

 

Reporter: Patarnamo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER