Di Subang Upah Minimum 2026 Berpotensi Naik 10%

Share

SUBANG | TVNYABURUH, – Tahun 2026 bisa menjadi awal yang penuh harapan bagi para pekerja di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan simulasi kenaikan upah minimum sebesar 10,5 persen, upah di Kabupaten Subang dan Cirebon diperkirakan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, memberi angin segar bagi kesejahteraan buruh di dua wilayah industri yang sedang tumbuh tersebut.

Kenaikan ini mengikuti proyeksi ekonomi nasional, putusan MK dan tuntutan Serikat Pekerja dan inflasi yang diperkirakan stabil, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat dan produktivitas tenaga kerja di daerah. Dengan asumsi itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang 2026 diperkirakan akan naik dari Rp3.273.810 menjadi sekitar Rp3.618.600, sementara UMK Cirebon naik dari Rp2.456.030 menjadi sekitar Rp2.713.900.

Kenaikan 10,5 persen tersebut disambut positif oleh kalangan pekerja dan serikat buruh. Menurut mereka, penyesuaian ini menjadi langkah penting untuk memulihkan daya beli yang sempat menurun akibat kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup.

Setidaknya, kalau benar naik sampai 10 persen, itu sangat membantu. Biaya sekolah anak dan kebutuhan dapur makin berat sekarang. Jadi harapannya tahun depan upah benar-benar bisa naik sesuai janji dan kondisi ekonomi.

Serikat pekerja di wilayah Subang dan Cirebon juga menilai kenaikan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang dalam setiap forum Dewan Pengupahan. Mereka berharap angka tersebut tidak hanya jadi simulasi, tetapi benar-benar ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, pengusaha di kawasan industri Subang dan Cirebon mengakui bahwa kenaikan upah akan berdampak pada struktur biaya produksi, namun mereka juga melihat peluang positif dari kebijakan ini.

“Dengan kenaikan upah yang proporsional dan didukung peningkatan produktivitas, daya beli masyarakat naik, konsumsi juga meningkat. Itu bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Heri Santoso, salah satu pengusaha komponen otomotif di Subang.

Apalagi, menurutnya, Subang kini menjadi salah satu daerah strategis di Jawa Barat setelah beroperasinya Tol Cisumdawu dan pengembangan kawasan industri Patimban yang dekat dengan pelabuhan. Peningkatan upah, jika diimbangi dengan efisiensi dan pelatihan tenaga kerja, diyakini tidak akan menghambat investasi.

Meski begitu, perbedaan upah antar wilayah masih menjadi persoalan klasik. Dengan proyeksi UMK Subang 2026 di atas Rp3,6 juta, kesenjangan dengan wilayah Cirebon yang masih di kisaran Rp2,7 juta akan tetap lebar.

Jika kenaikan 10,5 persen benar-benar ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Barat nanti, maka tahun 2026 bisa menjadi tahun yang membawa harapan bagi jutaan buruh di wilayah pantura.

Kenaikan upah, betapapun kecilnya, selalu menjadi simbol perjuangan kelas pekerja untuk hidup yang lebih bermartabat. Dan bila semua pihak, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja bisa duduk bersama menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan, maka 2026 bukan sekadar angka di kalender, melainkan langkah nyata menuju keadilan sosial di dunia kerja. (Tim.MP)