Rokan Hilir (Minggu, 16/08/2026) | Dinas PMK Rohil kembali mendapat sorotan publik, setelah terhembus kabar tentang adanya dugaan pungli yang telah tertata rapi, terkait kegiatan pilpeng terhadap bakal calon penghulu dengan alasan mendapat warkah Adat sesuai aturan yang ada di perda nomor
Hal itu yang kini menjadi buah bibir masyarakat, sebab terindikasi pungli dan penuh kejanggalan, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan.
Bukan tanpa sebab dan alasan yang jelas, jika mendengar informasi, tentang adanya sindikat dugaan praktek pungli tersebut, yang seakan-akan menjadi suatu dasar utama dari sebuah alasan untuk bakal calon penghulu bisa ikut mencalonkan diri sebagai pejabat Pemerintah Desa.
Berdasarkan informasi yang saat ini sedang di himpun, nilai jumlah uang yang di telan dari bakal calon penghulu, sekitar Rp900,000(sembilan ratus ribu rupiah) per satu orang, dengan jumlah peserta kepenghuluan Yang masuk tahap I Pilpeng serentak mencapai Ratusan Calon
Menganggapi persoalan ini, publik telah berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap kepala Dinas PMK Rohil melalui via whatsapp-nya, akan tetapi Kepala dinas PMK Rohil, sejak beberapa waktu lalu, hingga 16 Agustus 2026 diduga kuat sengaja bungkam untuk memberikan penjelasan terhadap publik,dari persoalan yang saat ini sedang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, tentang adanya pungutan biaya terhadap bakal calon ataupun calon penghulu untuk mendapatkan Warkah adat dari LAM Rohil
Reporter: Handoko
Langsung ke konten








