SHARE NOW

BPN dan ASN Diduga Terlibat, Aktivis 98 Desak KPK Usut Korupsi Kasus Beli Lahan Oleh Pemprov DKI di Kalideres

BPN dan ASN Diduga Terlibat, Aktivis 98 Desak KPK Usut Korupsi Kasus Beli Lahan Oleh Pemprov DKI di Kalideres

 

JAKARTA | Aktivis 98 yang juga pegiat anti korupsi, Agung Wibowo Hadi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut dugaan korupsi kasus pembelian lahan sendiri oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta yang berlokasi di Kelurahan Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat.

Agung mendesak agar KPK RI segera mengusut tuntas kasus ini yang merugikan anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta.

Agung menegaskan mantan Lurah Sulastri Pegadungan juga sudah mengakui adanya kejadian tersebut saat menjabat tahun 2017 lalu.

Sulastri pun menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena hanya menuruti perintah atasannya.

“Posisi saya hanya seorang prajurit yang ngak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa? Silakan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu menjabat Plt camat Kalideres),” ucap Sulastri beberapa waktu lalu.

“Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silakan tanya ke mereka, saya sudah lupa,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri. Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di Permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI Jakarta oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000.

Lahan tersebut merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada pihak Pemprov DKI Jakarta, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp 131.182.150.000.

Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT.Tamara Green Garden.

Yang mana pihak pengembang dalam hal ini PT. Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Distamhut DKI Jakarta masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.

Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” ucap Madsanih usai persidangan gugatan perdata kepada Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Berdasarkan Fakta sidang perkara sengketa lahan antara ahli waris Achmad Benny Mutiara dan kawan-kawan melawan Pemprov DKI Jakarta (Dinas Pertamanan & Kehutanan Kota), PT Tamara Green Garden (pengembang) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Pihak Badan Pertanahan Nasional dipersidangan gugatan ini BPN baru mengeluarkan “bukti” yang diduga tidak sesuai dengan yang asli. Kuasa hukum pihak ahli waris (Penggugat Achmad Benny Mutiara dan kawan-kawan) Madsanih Monang menyebutkan bukti-bukti yang disodorkan pihak BPN diantaranya surat Pelepasan Hak atas Tanah nomor 2 tahun April 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai Direktur PT Tamara Green Garden.

“Padahal di tahun 1981 Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akte jual beli bernomor 987/12/JB/1981,” imbuh Madsanih Monan, pada Kamis, (05/10/2023).

Bukti lain menyebutkan bahwa ada bukti dari pihak BPN Jakarta Barat yang membingungkan, yaitu adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986 disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.

Ternyata tidak diakui sendiri oleh mantan Lurah Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat yang saat itu menjabat bernama H. A. Suhaemi Gaos. “Berdasarkan keterangan beliau memang tidak pernah melihat atau menyaksikan surat pernyataan tersebut. Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di Kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada letter C adalah atas nama Teppy dengan nomor surat keterangan 151/1.711.1. BPN Jakarta Barat Diduga Beri Bukti Palsu

Atas kejadian ini Agung mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus pertanahan yang terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat diindikasi adanya keterlibatan mafia tanah yang diduga melibatkan pihak BPN.

Reporter: Hilman Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER