Way Kanan (Jum’at, 24/07/2026) | Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., jajaran Kodim 0427/Way Kanan, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor ATR/BPN Way Kanan, serta Bagian Hukum Setdakab Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber kehidupan utama masyarakat Way Kanan karena mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, pekebun, dan pengelola sumber daya alam. Namun, ketimpangan penguasaan lahan, sengketa pertanahan, serta belum jelasnya status kepemilikan tanah masih menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai dasar percepatan penataan agraria melalui dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses.
Menurut Bupati Ayu, salah satu amanat penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
“Gugus Tugas Reforma Agraria bukan sekadar tim seremonial, tetapi memiliki tugas strategis, mulai dari penyelesaian sengketa tanah, inventarisasi dan legalisasi aset, hingga penyusunan program penataan akses agar masyarakat penerima reforma agraria benar-benar memperoleh peningkatan kesejahteraan,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, GTRA nantinya memiliki sejumlah tugas utama, antara lain mengidentifikasi dan menyelesaikan sengketa tanah masyarakat, mempercepat inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tanah ulayat, tanah kas desa, serta aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, gugus tugas juga akan menyusun program penataan akses melalui dukungan sektor pertanian, koperasi, permodalan, hingga akses pemasaran bagi masyarakat penerima reforma agraria. Koordinasi dengan Bank Tanah dan Pemerintah Pusat juga akan diperkuat agar pemanfaatan tanah negara mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu menyatakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai wadah koordinasi terpadu antarinstansi yang selama ini masih bekerja secara sektoral.
“Kita ingin seluruh pihak terkait duduk bersama dalam satu koordinasi agar target inventarisasi TORA, penyelesaian sengketa tanah, legalisasi aset, hingga penataan akses dapat berjalan secara optimal,” tegasnya.
Bupati juga meminta dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan untuk segera menyusun draf Surat Keputusan (SK) Bupati beserta struktur organisasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Sementara itu, seluruh OPD terkait diminta menyiapkan program-program pendukung guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria di daerah.
“Target kita sederhana, setiap jengkal tanah di Way Kanan harus memiliki kepastian hukum, dan setiap petani penerima reforma agraria harus meningkat kesejahteraannya,” tutup Bupati Ayu.
Melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, sekaligus menjadikan Way Kanan sebagai salah satu daerah percontohan keberhasilan reforma agraria di Provinsi Lampung.
Reporter: Deta Suryana
Langsung ke konten








