Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks
Berita  

Salah Satu Warga SP 3 Umpu Kencana Diduha Memfasilitasi Pembelian Batu Hias Komuniti Exsport Tanpa Legalitas yang Jelas

banner 468x60
Share

WAY KANAN | Tiga Warga Negara Asing (WNA) disinyalir didiguga berbisnis jual beli batu hias dikabupat Way Kanan Lampung disinyalir tanpa legalitas jelas, Rabu 16 Juli 2025.

Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kedatangan WNA ditempat salah masyarakat yang melakukan penampungan dan mempasilitasi serta membawa keliling tambang tambang rakyat dan/atau pembeli batu hias komuditi Exsport bisnis pembelian batu hias di SP 3 Umpu Kencana bertempat dikediaman salah satu masyarakat berinisial B.

“Orang chaina berbisnis seharusnya dokumentasi lengkap kalau perusahaan perusahaan apa, visanya visa usaha ,Kalau kunjungan Keluarga siapa yang mengundang, kalau bisnis visa bisnis apalagi kalau visa wisata wisata apa tempat kita ini. Selain itu ya harus ada penanggung jawab” Terangnya.

Dikonfirmasi dikediamannya B Tidak berada ditempat, Salah satu keluarga besar B membenarkan tentang adanya WNA Tersebut dirumah saudara B.

“Orang cina nya dah pulang semalam, Bos Batunya 3 Orang” Terangnya.

Terpisah Salah Tokoh Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum(APH), Untuk lebih tegas menindak lanjuti hal tersebut. “APH Harus Tegas karena namanya WNA kita ga tau bisa saja mengancam keamanan negara sebagia informan asing dan bisa juga dalam dugaan membawa narkoba masuk Indonesia” Terangnya.

Persyaratan Umum:

Paspor:

Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan, serta memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan. 

Visa:

WNA perlu memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia. Beberapa jenis visa yang umum adalah Visa on Arrival (VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Tinggal Terbatas (ITAS), dan lain-lain. 

Protokol Kesehatan:

WNA wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, hasil negatif tes RT-PCR, dan menjalani karantina jika diperlukan. 

Aplikasi PeduliLindungi:

WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. 

Asuransi Kesehatan:

Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. 

Bukti Akomodasi:

Bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama tinggal di Indonesia. 

Jenis-jenis Visa:

Visa on Arrival (VOA):

Tersedia di beberapa bandara, pelabuhan, dan tempat penyeberangan darat. Visa ini berlaku untuk kunjungan singkat (maksimal 30 hari) dan dapat diperpanjang sekali. 

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (B1):

Untuk kunjungan singkat (maksimal 30 hari) dan dapat diperpanjang satu kali. 

Visa Tinggal Terbatas (ITAS):

Untuk tinggal sementara di Indonesia dengan jangka waktu tertentu, diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menikah dengan WNI, bekerja, atau melakukan studi. 

Persyaratan Tambahan:

Jaminan Keimigrasian:

Beberapa jenis visa, terutama yang terkait dengan investasi atau bekerja, mungkin memerlukan jaminan keimigrasian dari penjamin di Indonesia. 

Izin Penelitian:

Jika tujuan kunjungan adalah untuk penelitian, WNA mungkin memerlukan surat izin penelitian dari instansi terkait. 

Surat Permohonan dan Jaminan:

Untuk beberapa jenis permohonan izin tinggal, WNA mungkin perlu melampirkan surat permohonan dan surat jaminan dari penjamin. 

Elaborasi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur secara jelas mengenai tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 113:
Menjelaskan tentang pidana bagi WNA yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Pasal 119:
Mengatur sanksi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.
Pasal 125:
Mengatur pidana bagi WNA yang berada di daerah tertentu yang dinyatakan terlarang bagi Orang Asing.

Jenis Sanksi:
1. Pidana Penjara:
Ancaman pidana penjara dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
2. Denda:Selain penjara, WNA juga dapat dikenai denda dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran.

3. Tindakan Administratif Keimigrasian:
Selain sanksi pidana, WNA juga dapat dikenai tindakan administratif seperti:

Pendeportasian: Pemulangan paksa WNA ke negara asalnya.
Pencantuman dalam Daftar Penangkalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pasal 122 huruf b UU Keimigrasian: WNI Yang memberi kesempatan kepada WNA Untuk bekerja secara ilegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda 500 juta.

Pasal 123 UU Keimigrasian: Membantu , Menyembunyikan atau Memberi Sarana bagi WNA untuk tinggal atau bekerja secara ilegal Hukuman Pidana Penjara dan/atau denda Rp 500 Juta

 

Reportert: Deta Suryana

banner 468x60