Berita  

IDM Soroti Perkara PT MNC Dengan PT CMNP, Pasca Keputusan Hakim PN Jakarta Pusat

Share

Jakarta (Senin, 15/6/2026) | Indonesia Development Monitoring (IDM) memberikan pandangan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Asia Holding.

 

Direktur Hukum Indonesia Development Monitoring (IDM), Rustam Efendi, SH menegaskan bahwa analisis yang disampaikan bersifat akademis dan merupakan bagian dari strategi litigasi umum, mengingat belum dilakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen perkara.

 

“Tanpa membaca putusan lengkap, gugatan, jawaban, hingga alat bukti, analisis ini bukan pendapat hukum final,” ujarnya pada Senin, (15/6/2026).

 

Putusan PN Jakpus dan Pokok Perkara

 

Perkara ini berakar dari transaksi lama terkait instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sejak 1999. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. 

 

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar. 

 

Selain itu, hakim menilai transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar, serta menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk menembus tanggung jawab korporasi. 

 

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan upaya banding oleh pihak tergugat. 

 

IDM: Ada Sejumlah Catatan Kritis

 

1. Perubahan Laporan Keuangan CMNP

 

IDM menyoroti adanya perubahan posisi CMNP terkait transaksi NCD. Sebelumnya, transaksi tersebut dicatat sebagai jual beli dalam laporan keuangan dan menjadi dasar restitusi pajak dari negara.

 

Namun, dalam gugatan terbaru, transaksi tersebut dinyatakan tidak sah. Menurut IDM, perubahan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan perpajakan, termasuk potensi sanksi.

 

2. Penerapan Piercing the Corporate Veil Dipersoalkan

 

IDM menilai penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoesoedibjo perlu diuji secara ketat.

 

Doktrin tersebut hanya dapat diterapkan jika terbukti adanya:

 

Penyalahgunaan badan hukum

 

Penipuan atau perbuatan melawan hukum

 

Pencampuran harta pribadi dan perusahaan

 

Itikad buruk yang nyata

 

Tanpa pembuktian tersebut, penerapan doktrin dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip limited liability dalam hukum perseroan.

 

3. Tanggung Jawab Korporasi vs Pribadi

 

IDM menegaskan bahwa transaksi dalam perkara ini terjadi antar badan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum pada prinsipnya melekat pada perusahaan, bukan pemegang saham secara pribadi.

 

Pertanggungjawaban pribadi hanya dapat dibebankan jika terdapat bukti keterlibatan langsung, seperti penandatanganan perjanjian secara pribadi atau adanya jaminan pribadi.

 

4. Penafsiran Unsur “Sepatutnya Mengetahui”

 

Majelis hakim menggunakan frasa “sepatutnya mengetahui” terkait ketentuan Bank Indonesia.

 

Menurut IDM, frasa tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengetahuan aktual (actual knowledge) atau niat jahat (mens rea), yang menjadi dasar pembebanan tanggung jawab pribadi.

 

5. Status Surat Edaran Bank Indonesia

 

IDM juga menyoroti penggunaan Surat Edaran Bank Indonesia sebagai dasar pertimbangan hukum.

 

Secara hukum, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak otomatis membatalkan suatu perjanjian. Penilaian harus dilakukan secara lebih mendalam terkait dampak hukumnya.

 

6. Rujukan Putusan PK Sebelumnya

 

Majelis hakim merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 376 PK/Pdt/2008.

 

Namun, IDM menilai putusan tersebut tidak otomatis mengikat pihak yang berbeda, kecuali memenuhi unsur kesamaan objek, para pihak, dan dasar gugatan.

 

7. Tidak Ada Bukti Keuntungan Pribadi

 

IDM menyatakan belum terdapat bukti bahwa pihak individu memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi NCD.

 

Padahal, unsur tersebut umumnya menjadi dasar penerapan doktrin piercing the corporate veil.

 

Langkah Hukum Lanjutan

 

IDM menyebut pihak tergugat masih memiliki sejumlah opsi hukum, antara lain:

 

Banding ke Pengadilan Tinggi

 

Kasasi ke Mahkamah Agung

 

Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan novum atau kekhilafan hakim

 

IDM menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa korporasi, bukan tanggung jawab pribadi.

 

Keberhasilan pembelaan di tingkat lanjutan akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, khususnya terkait ada atau tidaknya keterlibatan langsung pihak individu dalam transaksi yang disengketakan.

Reporter: Hilman

banner 468x60