PPKM Darurat, Luhut Usul Buruh Hanya Kerja 15 Hari Perbulan di Pabrik, Upahnya?

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menata ulang jam kerja buruh. 

Permintaan dilayangkan terkait perkembangan hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) belakangan ini. 

Luhut mengklaim PPKM darurat berhasil menekan mobilitas masyarakat. Tak hanya itu, PPKM darurat juga ia klaim berhasil meningkatkan angka kesembuhan pasien covid-19. 

“Artinya wilayah dengan zona hitam berubah ke merah, zona merah menjadi zona kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (13/7/2021) dilansir dari CNN Indonesia.

Luhut mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menata ulang jam dan hari kerja buruh.

Salah satu yang ia sampaikan ke ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah adalah dengan menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah. “Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” ungkap Menko Luhut. 

Namun demikian, agar sistem kerja itu tak disalahtafsirkan perusahaan dengan mengartikan WFH tanpa upah bagi pekerja, ia meminta Ida untuk membuat aturan yang jelas.

“WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam,” tegasnya.

Selain sistem kerja itu, agar upaya pencegahan penularan covid-19 di kalangan pekerja pabrik bisa berhasil, ia juga meminta Ida untuk mengatur jam makan siang karyawan supaya tidak bersamaan. Itu demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona. 

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya. 

Sebelumnya Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur untuk mengimbau pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

 “Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi covid-19 dan protokol pencegahan penularan covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat,” jelas Ida.

#Tim