DELI SERDANG (Sabtu, 29/7/2025) – Penguasaan sepihak terhadap Istana Raja Urung Sepuluh Dua Kuta, yang merupakan bagian dari warisan adat dan budaya Kesultanan Serdang, tidak hanya mencederai nilai-nilai historis dan martabat masyarakat adat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, Memantik Jhon Edwin Tambunan SH, Tim Hukum JWI DS angkat bicara kepada sejumlah media Sabtu, (19/7/2026) di Lubuk Pakam.
Edwin juga mengatakan, Sikap tegas Tuanku Sultan Serdang ke-9, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah, patut diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik pengambilalihan aset adat yang tidak sah dan mengancam eksistensi identitas budaya lokal. Istana ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol sejarah, kehormatan, dan marwah adat yang harus dilindungi oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia.
Secara hukum, tambahnya , tindakan penguasaan atas tanah atau bangunan adat tanpa dasar hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan jika disertai itikad tidak baik atau pemalsuan dokumen, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Selain itu, merampas atau mengklaim warisan budaya tanpa hak dapat melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal 5 ayat (1) tentang pelindungan objek pemajuan kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana Istana yang memiliki nilai sejarah dapat dikategorikan sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarikan dan dilindungi dari penguasaan ilegal.
Kita berharap agar:
1. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera turun tangan melakukan verifikasi yuridis dan historis terhadap status tanah dan bangunan Istana dimaksud.
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membentuk tim terpadu bersama tokoh adat dan tokoh hukum untuk melakukan audit administratif atas penguasaan aset adat tersebut.
3. Lembaga adat dan Dewan Kebudayaan Nasional turut dilibatkan dalam menetapkan status pelindungan terhadap istana sebagai warisan budaya tidak ternilai.
4. Penegak hukum, baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, diminta untuk bertindak profesional dan segera memproses secara pidana bila terdapat unsur penyerobotan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan hak.
Bagi pihak yang terbukti melakukan penguasaan tanpa hak, berpotensi dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
✓Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
✓Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan tanpa izin dapat dihukum 9 bulan penjara.
✓Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen hukum dapat dihukum 6 tahun penjara.
Mari kita jaga warisan budaya sebagai cermin harga diri bangsa.
karena warisan sejarah dan budaya adalah milik kita semua sebagai anak bangsa. Saatnya pusat dan daerah bersinergi untuk memastikan bahwa warisan leluhur tidak direbut oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan materi tanpa menghormati nilai sejarah dan adat istiadat.
“ Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati leluhurnya, menjaga warisan budayanya, dan menegakkan keadilan atas tanah pusaka yang diwariskan.” Tutup, Jhon Edwin Tambunan SH. Yang juga Tim Hukum JWI Deli Serdang.
#Red
Langsung ke konten








