MEDAN | TVnyaburuh – Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bisa bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan wajib diberhentikan oleh instansi, atau perusahaan tempat dimana seseorang tersebut bekerja, dan/ atau pensiun dapat dilakukan oleh seseorang atas permintaan sendiri.
Kemudian
Seseorang yang pensiun biasanya mendapakan haknya atas dana pensiun bila dia dipesertakan sebagai peserta dana program pensiun, sedangkan yang tidak dipesertakan wajib diberi pesangon oleh perusahaan tempatnya bekerja, Kata Jonni Silitonga,SH.MH kepada TVnyaburuh.Com Minggu (06/02) di Medan didampingi oleh klien nya Buruh PT Putra Lika Perkasa HTI Langgapayung Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
“Klien Saya ini, Kusnan dan Bari terpaksa datang ke Medan menemui saya minta didampingi guna menuntut haknya atas pensiun dari pekerjaan, karena kata klien Saya, hal ini sudah pernah disampaikan kepada management perusahaan melalui Mandor Deres, tetapi tidak ditanggapi.
Terkait dengan hal ini Kami dari Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH & Rekan, segera menindak lanjutinya dengan mengajukan permintaan pensiun kepada perusahaan serta hak- hak mereka wajib dibayar oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan undang- undang tentang ketenagakerjaan, dan kuasa sudah ditanda tangani oleh mereka” Ujar Advokad Senior ini.
Lanjutnya” Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia pensiun dengan mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, adalah haknya pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh Undang- Undang, tetapi banyak perusahaan dengan sangat kejam, licik dan sadis guna menghindari kewajibannya membayar hak- hak dimaksud, Buruh yang usianya sudah lanjut, diperlakukan tidak adil, dintimidasi, dimutasikan ketempat yang jauh, yang akhirnya Buruh tersebut berhenti atas permintaan sendiri atau berhenti karena mangkir berurutan, kepadanya hanya diberikan uang pisah yang nilainya tidak seberapa.
Perbuatan sadis dan kejam perusahaan ini luput dari perhatian Gubernur, Bupati juga anggota DPRD maupun DPR-RI, sehingga bila ada Buruh yang mencetuskan kata- kata” Apalah artinya kami Buruh memilih anda sebagai Gubernur, Bupati, DPRD dan DPR-RI karena tidak ada manfaatnya sama sekali, adalah sebuah fakta yang bisa dibenarkan dan itu memang riel dan logis diucapkan oleh Buruh “Tegas Wakil Sekjend DPP Peradi Pergerakan ini.
Ditempat yang sama kedua kliennya saat dikonfirmasi, membenanarkan”
Kami sudah tidak sanggup lagi bekerja karena usia sudah lanjut, dan bekerjapun kami hanya mendapatkan gaji rata- rata sebesar Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) perbulannya, sebab gaji kami dibayar berdasarkan capaian target basis borong produksi, bukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Untuk Basis Tugas produksi ini sampai sekarang kami tidak pernah diberi tahu, apa parameternya, apa definisinya dan analisa perhitungannya.”Jelas klient Jonni Silitonga.
Laporan: Anto Bangun