DELI SERDANG | TVNYABURUH — Apakah program Delimegapolitan itu adalah kepentingan umum/kepentingan negara?
Mari Kita Uraikan
Program Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra dan bekerjasama instansi terkait menurut UU No. 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun 1975, Keppres 55 tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan atau Pengadaan Tanah Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah tidak termasuk/bukan termasuk kepentingan umum/negara oleh karenanya tindakan pemaksaan warga mengosongkan tanah dan huniannya serta penetapan harga secara sepihak adalah perbuatan illegal/melawan hukum dan rakyat berhak tidak mentaati sekalipun itu ada aparat Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang.
Lalu gimana dalilnya atas dasar Izin lokasi, izin peruntukan? Izin lokasi buk… Jurnalis Majalah Pers: Apalagi yang ditanya?
OOO dasarnya HGU PTPN II.
Oke, mari kita bahas
HGU tak boleh bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan UU Tata Ruang PERDA Tata Ruang Kecamatan Percut Sei Tuan No.2 tahun 2002-2012 sudah pernah diterbitkan, maka atas dasar tersebut, tak mungkin terbit Sertifikat HGU lagi yang bertentangan dengan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang akan jugabertentangn dengan UU Tata Ruang, hal ini pernah kita identifikasi, investigasi dimana pihak PTPN II membabat tanaman rakyat, menghancurkan bangunan rakyat dengan HGU aspal tahun 2023-2028.
Yach…apa itu bukan menipu rakyat? Apalagi atas nama negara. Padahal untuk swasta. Gimana hukumnya dengan gunakan Sertifikat Aspal lalu aparat Polri, TNI, Satpol PP Deli Serdang mengintimidasi rakyat? Apa itu bukan kejahatan kriminal? Sah-sah saja ada gelombang perlawanan hukum dan perlawanan fisik rakyat pada aparat.
Jadi legal standing pihak aparat/instansi terkait memaksa rakyat mengosongkan tanah pertaniannya atau memaksa rakyat menerima ganti-rugi huniannya dengan polesan bhasanya manis ‘Tali Asih’ adalah tidak berdasar penuh dengan kosakata manipulasi karena tidak sesuai dengan ketentuan UU, PMDN, Kepres tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Atau Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Apalagi yang anda tanyakan? Dari aspek ekonomi, keadilan dan Sishankamnas/Sishankamrata, literatur Lemhannas (Astra Gantra) dan UU Bela Negara. Maka pemberian Rekomendasi Tanah dalam sekali luas bukan saja melanggar UU Pokok Agraria Pasal 7, 10, 17 tapi juga bentuk monopoli, liberalisasi yang mendukung, melembagakan ketidakadilan sosial. Serta akan mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia Asli (Pasal 26 UUD 1945).
Ketum Laskar Jamur Kuning era 24, Juru Bicara Yasmar (Yayasan Makmum Rasyid) serta tokoh Komunitas Melayu, menghimbau agar masyarakat tetap sabar, tanah menghadapi kearoganan aparat penguasa dan pengusaha karena mempertahankan kehidupan keluarga, tanah air bumi Pertiwi untuk kehidupan generasi kita adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dilindungi Konstitusi UUD 1945.
Tumbuhkan setiap Nasionalisme dan cinta tanah air pada rakyat dan generasi kita.
Jika kita tela’ah UU Bela Negara maka kondisi kehidupan sosial saat ini sedang terjadi Perang Hibrid. Kita harus tabah, sabar dan waspada.
Kepada Bapak Gubsu, Pangdam BB, Kapoldasu, Bupati Deli Serdang dan jajarannya terutama Camat Percut Sei Tuan, jangan tutup mata dan hati nurani, hidup ini hanya sendiri.
#tim
Sumber: Kaukibi / Ketua Laskar Janur Kuning.