SHARE NOW

Oknum Nakes Lalai, Suntik Paksin Kosong Ke Pasien Ditangkap Polisi

TVnya Buruh – Aparat polisi telah menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin covid-19 kosong.

Atas perbuatan tenaga kesehatan berinisial EO tersebut, ia terancam hukuman 1 tahun penjara karena melanggar pasal 14 undang-undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dugaan penyuntikan vaksin kosong ini sendiri dilakukan EO kepada salah satu peserta vaksinasi, BLP pada Jumat 6 Agustus 2021.

Sambil menangis, EO meminta maaf kepada para pasien dan masyarakat Indonesia karena telah lalai dalam menjalankan tugas.

Diketahui, Wakapolres Metro, Jakarta Utara, AKBP Nasriadi sempat menanyakan kepada tersangka EO tentang berapa jumlah pasien yang di vaksinasinya pada hari itu.

Bertempat di lobi Mapolres Jakarta Utara pada Selasa 10 Agustus 2021, EO menyebutkan ada 599 orang yang di vaksinasinya pada hari itu.

Berikut video pernyataan dan permintaan maaf EO kepada keluarga pasien dan rakyat Indonesia dalam KONFRENSI PERS dihadapan wartawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa EO lalai karena diduga kelelahan dalam bekerja sebagai relawan vaksin. Dari Jakarta tim tvnyaburuh mengabarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER