BANJAR MASIN, Tvnyaburuh.com – Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (DPW FSPMI Kalsel) merilis sejumlah perusahaan yang diduga bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1442 H kepada para buruhnya. Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto bersama pengurus lainya saat menggelar konfrensi pers di sekretariatnya di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (10/5/2021). Yoeyoen mengungkapkan ada sebanyak 7 (Tujuh) perusahaan yang bermasalah terkait THR diwilayahnya.
“Kasusnya berpariasi, ada yang membayarkan THR tidak sesuai dengan gaji pokok satu bulan. Kekurangannya pun ditaksir mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta” ungkap Yoeyoen.
Tidak hanya itu, ada juga diskriminasi pembayaran THR pada buruh, perusahaan hanya mau membayarkan THR secara penuh jika karyawannya menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Ini kan berarti ada diskriminasi terhadap kawan-kawan yang bekerja di situ. Karena mereka juga sudah bekerja lebih dari setahun, tapi kok ada pembedanya,” heran Yoeyoen.
Adapun ketujuh perusahaan tersbut katanya, adalah 5 dari perusahaan sektor Elektronik Elektrik OS PLN, dan dua dari sektor perusahaan Perkebunan.
Selanjutnya Tonton Vidio di atas.
#Tim
Berita Terkait
Post Views: 4