Rokan Hilir (Senin, 05/10/2026) | Gejolak yang hingga kini masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, terkait dengan kegiatan yang harus di jalankan berdasarkan dari pokok pikiran (Pokir Dewan) di ruang lingkup Pemkab Rokan Hilir.
Alhasil, sebagai lembaga eksekutif, dalam mengatur, menjalankan roda Kepemerintahan Daerah, Pemkab Rokan Hilir, tentunya mengalami sedikit tekanan terhadap pelaksanaan pokir tersebut, sebab di tiap-tiap kegiatan dari pokok pikiran (pokir) diduga sudah bertuan.
Ironisnya, keberadaan pokir yang sudah bertuan ini bukanlah pertama kalinya untuk di bahas dari tahun ketahun, melainkan hingga pada 10 Oktober 2026 pokir dewan terbilang tetap menguasai anggaran Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda Kepemerintahan, dengan status pokir yang sudah bertuan.
Dalam persoalan ini, Ketua Baladika Karya Provinsi Riau Kasrul menyebutkan bahwa” dirinya sering kali mendengar tentang kebanyakan kegiatan yang ada di dinas ini merupakan kegiatan Pokir Dewan, informasi ini yang kita terima, tak hanya dari satu dua orang, bahkan rekanan kontraktor juga mengatakan hal yang sama, untuk itu, kita akan telusuri dari satu dinas ke dinas lainnya yang berada di ruang lingkup Pemkab Rokan Hilir, terkait persoalan ini ” Ucap Ketua Baladika Karya Provinsi Riau.
Selanjutnya Ketua Baladika karya juga mengatakan ” Kita tidak persoalkan asal usul kegiatan pokir tersebut, yang ingin kita ketahui lebih lanjut, siapa pemilik dari kegiatan pokir itu sendiri ” Pungkasnya.
Sementara itu, terkait kejelasan serta landasan hukum untuk kegiatan pokir itu sendiri. Ketua DPRD Rohil belum menjawab konfirmasi publik melalui via WhatsApp nya.
Reporter: Handoko
Langsung ke konten








