SHARE NOW

FBK Dorong Kadisnakertransgi DKI Awasi Perusahaan Soal Pembayaran THR

JAKARTA | TVNYABURUH.COM -Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

 

Imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (24/03/2023). 

 

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

 

Merespon keputusan pemerintah tersebut, Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah mendorong Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho melakukan pengawasan agar perusahaan-perusahaan membayarkan THR Lebaran tahun ini secara penuh.

 

Menurut Hilman, Kepala Disnakertransgi DKI juga sepatutnya bertindak tegas terhadap pengusaha nakal yang melanggar pembayaran THR, sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

 

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023.

 

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

 

“Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh pada tahun ini,” kata Hilman. 

 

Agar pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, Hilman mengharapkan pengawas ketenagaakerjaan proaktif melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan – perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan membayar penuh THR atau tidak.

 

“Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak sesuai hukum,” tegas Hilman.

 

Hilman akan melapor ke Disnakertransgi DKI apabila ada perusahaan yang membayarkan THR buruh dengan cara mencicil atau bertahap.

 

Hilman mengatakan untuk menekan pelanggaran pembayaran THR, pengawasan juga harus diperketat, mulai dari Disnakertrangi DKI hingga Suku Dinas. Hal ini untuk memastikan THR 2023 dibayarkan secara penuh oleh perusahaan terhadap buruh, tutup Hilman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER