SHARE NOW

Aksi Tolak Isi Perpu 2/2022, Ini Kata Sekretaris Exco Partai Buruh Sumut

MEDAN | TVNYABURUH.COM – Partai Buruh Sumut Sambangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara Tuntut Pemerintah Untuk Merevisi Perpu No. 2 Tahun 2022

 

Dalam tajuk Tolak Perpu No. 2 tahun 2022 pengganti Omnibuslaw UU Cipta Kerja Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara sambangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara minta Perintah dan Legislatif merevisi Perpu No. 2 Tahun 2022 pada Senin 6 Februari 2023.

 

 

Aksi yang langsung dipimpin oleh Ijon Tuah Hamonangan Purba, SE selaku Sekretaris Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa Partai Buruh secara Nasional akan berupaya dengan cara apapun agar Perpu No. 2 tahun 2022 pengganti Omnibuslaw Undang-undang Cipta kerja yang tidak berpihak kepada rakyat kecil di revisi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Republik Indonesia.

 

Ijon yang juga merupakan Bacaleg DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 2 dari partai buruh ini juga menyampaikan bahwa akan memobilisasi masa untuk menggelar aksi jalanan maupun upaya hukum terkait penolakan rakyat kecil terhadap Perpu No. 2 Tahun 2022.

 

“Dengan cara apapun kami akan bersikeras menolak Perpu No. 2 tahun 2022 pengganti Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Selain memobilisasi masa melakukan aksi-aksi jalanan menolak Perpu tersebut, kami juga akan menempuh jalur hukum yaitu judicial review untuk menggugurkan Perpu No. 2 tahun 2022 atau Pemerintah merevisi isi Perpu tersebut” Jelas Ijon dalam wawancara.

 

 

Diakhir wawancara, Ijon Tua Hamonangan Purba, SE yang juga merupakan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Provinsi Sumatera Utara ini juga menegaskan bahwa isi Perpu No. 2 tahun 2022 yang di kritisi oleh semua kalangan pergerakan dan Partai Buruh tidak berbeda dengan Omnibuslaw Undang-undang Cipta kerja atau hanya berganti caver nya saja.

 

“Isi Perpu itu tidak berbeda dengan Omnibuslaw UU Cipta kerja, hanya cavernya saja yang berbeda. 9 poin yang kami kritisi itu adalah lanjutan dari Omnibuslaw Undang-Undang Cipta kerja. Jadi intinya Pemerintah dan DPR tetap menerapkan kepentingan untuk oligarki saja bukan untuk kepentingan semua element masyarakat” Tutup Ijon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER