Pastinya sahabat buruh masih ada yang belum mengetahui hitungan THR yang harusnya diterima dari tempat kamu bekerja.
Untuk itu, tim Tvnyaburuh.com coba membantu dan berbagi informasi tata cara menghitung THR pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 yang ayatnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
(2) Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .
Terkait hal tersbut, mari kita coba menghitung THR sesuai pasal dan ayat tersebut diatas ya sahabat buruh
Contoh kasus untuk ayat (1) ;
1. Nama : Budi
Hubungan Kerja : Pekerja Tetap
Masa Kerja : 2 Tahun
Upah Pokok + Tunjangan Lain :
Upah Rp 3.500.000
Berkala Masa Kerja Rp 500.000
Tunjangan Anak + Perumahan Rp 500.000
Uang Makan + Transport Rp 500.000
Total Upah Budi/Bulan Rp 5.000.000
Maka berapakah uang THR yang harus diterima Budi tersebut ?
Mari kita hitung, Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Maka hitungan untuk THR yang sseharusnya diterima oleh Budi adalah upah pokok + tunjangan tetap dalam satu bulan adalah : Rp 4.500.000
Berikut rincian penghitunganya :
Upah = Rp 3.500.000 + Upah Berkala Masa Kerja Rp 500.000 + Tunjangan Anak & Perumahan Rp 500.000 (Keseluranya masuk dalam upah pokok dan tunjangan tetap) total upah pokok + tunjangan tetap= Rp 4.500.000/ bulan
Sedangkan untuk Uang Makan dan Transportasi merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Berikutnya contoh ayat (2)
2. Nama : Putri
Hubungan Kerja : Pekerja Kontrak
Masa Kerja : 6 Bulan
Upah : Rp 3.600.000
Uang Makan + Transport :Rp 500.000
Total Upah Putri / bulan = Rp 4.100.000
Maka berapakah uang THR yang harus diterima Putri tersebut ?
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Maka hitungan THR yang seharusnya diterima Putri adalah = Rp 1.800.000
Berikut rincian pengitungannya :
Upah Pokok Putri Rp 3.600.00 : 12 bulan= Rp 300.000 x 6 Bulan Masa Kerja= Rp 1.800.000
Sedangkan untuk Uang Makan dan Transportasi merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Selanjutnya : Bagaiaman Menghitung Upah 1 (Satu) Bulan Bagi Pekerja/Buruh Harian ?
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yanng diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Tambahan, THR diberikan kepada pekerja/buruh selambatnya 7 hari sebelum lebaran, jika perusahaan melakukan pelanggaran ada sanksi denda dan administrasi, bisa kamu baca di Permenaker 6 Tahun 2016.
Demikian info ini, semoga bermanfaat ya, bagikan kesahabat buruh yang lain, biar tidak kamu sendiri saja yang tahu cara menghitung THR.
Diterbitkan, Minggu (18/4/2021)
#Ist