Asahan (Jum’at 25/19/2025) | Mengingat pentingnya Keterbukaan informasi Publik demi mendorong Indonesia bebas dari praktik Korupsi,Syahri Al Amin Ketua DPD LSM FORMAPPEL RI Asahan akan laporkan Kepala Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara ke Ombudsman RI. Dugaan ini terlihat setelah LSM FORMAPPEL RI memberikan surat Konfirmasi ke Kantor Kepala Desa beberapa waktu lalu terkait Transfaransi Kades Desa Teladan di Infrastruktur Pembangunannya.
“Kami meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Kades Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, berdasarkan data yang kami miliki berikut realisasi dan penyerapan Dana Desa pada tahun 2021 sampai 2024 sangat tidak sesuai.Langkah ini sebagai upaya dan peran serta tugas Ombudsman RI dengan adanya dugaan Maladministrasi di Republik Indonesia.”
“Benar,kita sudah siapkn berkas laporan Ke Ombudsman RI Sumatera Utara dan kita tembuskan ke Ombudsman RI Pusat.Langkah ini kita anggap tepat,pasalnya Dana Desa dan Pejabat Daerah harus menjunjung tinggi Regulasi-regulasi yang ada.”ungkap Syahri Al Amin
Dasar hukum laporan kami adalah terutama UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang utamanya. Turunannya meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014 (dan perubahannya PP No. 8 Tahun 2016), serta berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan, seperti PMK No. 108 Tahun 2024 dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023. Tutupnya
Dalam intensitas ini ,DPD LSM FORMAPPEL RI akan mengawal proses laporan ini sampai tuntas dan tetap percayakan semuanya kepada APH.
Reporter: Nuriman
Langsung ke konten








