Berita  

Kabid Hukum Baladhika Karya Riau: Desak Dirut PTPN IV Segera Mundur, Bongkar Praktik Monopoli Proyek, Serta Dugaan Korupsi di Lingkungan PTPN IV

Share

Rokan Hilir (Senin, 12/10/2026) | Dugaan praktik koruptif yang terindikasi pada penyalahgunaan wewenang, serta monopoli proyek secara ilegal di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN IV semakin terang benderang dan merusak tata kelola BUMN yang bersih (Good Corporate Governance). Temuan dan fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur, di mana seluruh komoditas janjang kosong (jangkos) dan abu bakaran di pabrik-pabrik kelapa sawit di bawah naungan PTPN IV Regional 3 diduga keras telah dikuasai dan dimonopoli secara sepihak oleh seorang oknum karyawan PTPN IV yang juga menjabat sebagai Ketua SPBUN berinisial JS.

Penguasaan aset dan limbah bernilai ekonomis milik BUMN secara monopolistik oleh oknum internal ini jelas merupakan bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang sangat nyata. Tindakan JS yang dengan sengaja mengambil alih seluruh pengelolaan jangkos dan abu bakaran di seluruh pabrik PTPN IV Regional 3 untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya tidak hanya mencederai prinsip keadilan persaingan usaha, tetapi secara nyata berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau korporasi tertentu secara melawan hukum.

Perbuatan JS yang berstatus sebagai karyawan BUMN sekaligus pengurus organisasi serikat pekerja di PTPN IV tersebut secara tegas memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Khususnya Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang berbunyi: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.” Selain itu, tindakan ini juga menabrak Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” serta Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Menanggapi carut-marut dan dugaan praktik kejahatan korporasi ini, Angga Barito Rambe selaku Biro Hukum dan HAM Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau menegaskan bahwa praktik “bermain proyek” ini tidak mungkin berdiri sendiri tanpa proteksi kekuasaan di tingkat atas. “Fakta lapangan sudah sangat benderang bahwa jangkos dan abu bakaran di seluruh PKS PTPN IV Regional 3 disapu bersih oleh oknum JS. Ini bukan sekadar pelanggaran etika internal, melainkan kejahatan pidana korupsi yang terencana. Kami melihat ada dugaan kuat bahwa Direktur Utama PTPN IV pasang badan dan menjadi backing utama di balik keleluasaan oknum JS dalam menguasai aset BUMN ini.Pembiaran yang dilakukan oleh jajaran direksi adalah bentuk persekongkolan jahat yang menghancurkan keuangan negara,” tegas Angga Barito Rambe.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberi kesempatan, menyalahgunakan wewenang, atau turut serta melakukan tindak pidana wajib dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama. Direktur Utama PTPN IV tidak boleh bersembunyi di balik jabatannya atau melemparkan kesalahan kepada bawahan semata. Keheningan dan tindakan pembiaran dari pihak direksi menjadi bukti petunjuk atas keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam praktik malapraktik bisnis dan korupsi ini.

Atas dasar fakta-fakta lapangan serta pelanggaran hukum yang fatal tersebut, kami dari Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau menyampaikan desakan tegas kepada Kementerian BUMN, Holding Perkebunan Nusantara, dan Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri) untuk segera:

1. Desak Direktur Utama PTPN IV untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya atau dipecat secara tidak hormat karena diduga kuat menjadi backing utama serta gagal menjaga integritas dan aset perusahaan negara dari praktik korupsi dan monopoli ilegal.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum segera menangkap, memeriksa, dan menetapkan oknum JS sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan (conflict of interest), penggelapan aset negara, serta tindak pidana korupsi di seluruh PKS PTPN IV Regional 3.

3. Melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak, alokasi jangkos, dan abu bakaran di lingkungan PTPN IV Regional 3 untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak elite yang menikmati hasil kejahatan ini.

Negara dan rakyat tidak boleh dirugikan oleh ulah oknum karyawan dan pejabat BUMN yang menjadikan aset negara sebagai ajang bancakan pribadi. Proses hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya tanpa pandang bulu.

“Kami minta Dirut PTPN IV segera mundur dan bertanggung jawab, Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan segera melakukan upaya upaya yang sah menurut hukum. ” Tutup Angga Barito Rambe

 

Reporter: Handoko

banner 468x60