Berita  

Abaikan Alat Pelindung Diri Pembangunan Perumahan PTPN IV Kebun Tanah Raja

Share

Serdang Bedagai (Sabtu, 10/10/2026) | Pembangunan perumahan karyawan di Afdeling I/II Kebun Tanah Raja milik PTPN IV Regional1 di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mulai disorot.

Pasalnya, Proyek perumahan tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan belum juga mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hasil Pantauan langsung di lapangan pada Jumat (9/10/2026) pukul 15.21 WIB, tampak 4 orang pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan plester dinding rumah semi permanen tanpa dilengkapi Alat Pelindung
Diri (APD) standar.

Dari foto yang berhasil didokumentasikan, pekerja hanya mengenakan topi rimba, hoodie, dan sepatu karet biasa. Dan tidak terlihat penggunaan helm proyek, sepatu safety atau rompi pelindung, maupun sarung tangan.

Padahal jelas sesuai regulasi, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Permenaker No.8 Tahun 2010 Pasal 2 menegaskan pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis dan memastikan pekerja memakainya. Kewajiban itu juga diperkuat UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Selain dugaan pelanggaran K3, proyek perumahan milik PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja tersebut juga diduga belum mengantongi PBG.

Hal berdasarkan Pantauan di lokasi, terlihat tidak ditemukan papan proyek maupun informasi nomor PBG sebagaimana diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti IMB.

Sesuai aturan, setiap bangunan gedung baru termasuk perumahan karyawan di dalam areal HGU BUMN tetap wajib memiliki PBG dari DPMPTSP Kabupaten setempat. Jika tidak, terancam sanksi penghentian pembangunan hingga pembongkaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Budi Nasution, ST, M.Si saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2026) terkait izin bangunan perumahan milik PTPN IV Regional 1 Tanah Raja baru dalam proses.

“Udah proses bg. Minggu dpn mgkn mreka sudah setor retribusi ny. Sudah mau terbit PBG bg. Sudah mau selesai proses di PUTR nya bg,” tulis Kadis DPMPTSP Sergai.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan perumahan karyawan milik PTPN IV Regional 1 Tanah Raja tersebut telah berjalan lebih dulu sebelum izin PBG terbit secara resmi dari dinas terkait.

Menganggapi hal ini, Manager
PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Djoel Irwin saat dikonfirmasi via whatsapp terkait bangunan perumahan tersebut pesan tidak aktif dan hanya ceklis satu.

Sementara itu, Humas PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja, Leni saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10/2026) tidak memberikan jawaban, miskipun via whatsapp terlihat ceklis dua atau sudah terbaca.

Reporter: Mujiono

banner 468x60