Link Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSksevkUh/
SERDANG BEDAGAI | Praktik judi jenis tembak ikan dengan omset miliaran rupiah masih beroperasi terus menerus hingga kiamat berbangkit secara bebas di bawah jembatan Sei Ular Dusun IX Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Rabu, 18/6/2025).
Kegiatan praktik judi tersebut tak jauh dari rumah ibadah ummat muslim dan permukiman warga desa Kota Pari, ketika ummat muslim beribadah, kegiatan praktik judi terus berlangsung.
Keberadaan perjudian ilegal ini leluasa beroperasi 24 jam yang diduga di backup oknum media, dan oknum Aparat Penegak Hukum.
Strategisnya Lokasi perjudian tembak ikan dibawah jembatan tersebut sudah bertahun tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum, selain itu, tempatnya yang strategis, tertutup tak terlihat dari atas jembatan, disebabkan dikelilingi pohon sawit yang diduga sengaja tanahnya disewakan oleh oknum warga desa kota pari kepada bandar judi tersebut.
Pantauan Tvnyaburuh bersama warga pada Sabtu, 14/6/2025 sekira pukul 15:00 Wib menunjukkan bahwa tempat perjudian tersebut beroperasi 24 jam tanpa henti, pagi, siang, sore, malam hingga menjelang subuh.
Terlihat oleh Reporter tvnyaburuh alat perjudian yang aktif tersebut, seperti, dingdong, meja tembak ikan dan roulatte bak layaknya las vegas ditempat itu.
Pasalnya, perjudian jenis tembak ikan ini bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kejahatan seperti pencurian, begal, gangguan keamanan ketertiban masyarakat hingga perampokan.
Salah satu warga enggan ketika diwawancarai, langsung menolak, sebab dirinya takut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait keberadaan judi di desa nya tersebut.
Judi tembak ikan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta rupiah.
Warga meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai yang di pimpin oleh AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH sebagai mantan Kasatnarkoba Polrestabes Medan untuk menindak lanjuti dengan adanya laporan masyarakat kepada tvnyaburuh.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








