Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks
Berita  

Informasi dari Warga! Polsek Dolok Masihul Tangkap 3 Pelaku Penanam Pohon Ganja

banner 468x60
Share

Serdang Bedagai (Rabu, 7/1/2026) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara, menangkap tiga pria di desa Kerapuh yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di salah satu rumah penduduk.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Simanjuntak.

Hasil penyelidikan dan pengintaian mengarah ke rumah seorang pria berinisial Andi Atmaja (42). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berada di Dusun II Desa Kerapuh.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja, ditanam di area dapur rumah pelaku.

Selain Andi Atmaja, petugas turut mengamankan dua pria lainnya yang berada di lokasi, masing-masing Surya (27) dan Hanafi (41). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang tanaman ganja, dua ikatan kecil daun ganja kering, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andi Atmaja mengaku telah menanam ganja tersebut sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperolehnya saat merantau ke wilayah Aceh.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai.

“Ke tiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Simanjuntak.

Reporter: Said Sitorus

banner 468x60