BANJAR MASIN| Tvnyaburuh.com – Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (DPW FSPMI Kalsel) merilis sejumlah perusahaan yang diduga bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1442 H kepada para buruhnya.
Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto bersama pengurus lainya saat menggelar konfrensi pers di sekretariatnya di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (10/5/2021). Yoeyoen mengungkapkan ada sebanyak 7 (Tujuh) perusahaan yang bermasalah terkait THR diwilayahnya.
“Kasusnya berpariasi, ada yang membayarkan THR tidak sesuai dengan gaji pokok satu bulan. Kekurangannya pun ditaksir mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta” ungkap Yoeyoen.
Tidak hanya itu, ada juga diskriminasi pembayaran THR pada buruh, perusahaan hanya mau membayarkan THR secara penuh jika karyawannya menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Ini kan berarti ada diskriminasi terhadap kawan-kawan yang bekerja di situ. Karena mereka juga sudah bekerja lebih dari setahun, tapi kok ada pembedanya,” heran Yoeyoen.
Adapun ketujuh perusahaan tersbut katanya, adalah 5 dari perusahaan sektor Elektronik Elektrik OS PLN, dan dua dari sektor perusahaan Perkebunan.
“Untuk ketujuh perusahaan tersebut, kita sudah laporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimatan Selatan, kita harap pihak Disnaker segera bertindak cepat” tegasnya.
Lebih lanjut Yoeyoen mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, para perusahaan wajib membayarkan THR tahun 2021 secara penuh kepada pekerja/buruh, tanpa harus dicicil.
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif, kita minta Disnaker menerapkan aturan ini dengan tegas” harap Yoeyoen.
Sanksi administratif tersebut, lanjut dia telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.
“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang” pungkasnya.
#Tim