DELI SERDANG (Jumat, 4/7/2025) | PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut adalah poin-poin penting terkait PBG:
Tujuan PBG: Memberikan izin resmi untuk melakukan kegiatan pembangunan atau perubahan pada bangunan gedung.
Pentingnya PBG: Memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban.
Pengganti IMB: PBG adalah izin baru yang menggantikan IMB.
Penerbit PBG: Pemerintah daerah mengeluarkan PBG.
Proses Pengajuan: Pemohon mengajukan permohonan PBG secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Sanksi: Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








