Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks
Berita  

BKPSDM Rohil Diduga Terlalu Berutal dan Semena-Mena Dalam Tindakannya, Ketua DPW Inakor Riau Angkat Bicara

banner 468x60
Share

Rokan Hilir (Sabtu, 17/01/2026) | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti persoalan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik, khususnya terkait penempatan jabatan yang dialami salah seorang ASN bernama Jonhendri mantan Kasubag umum Dinas Pendidikan. 

 

Jonhendri diketahui sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir untuk menduduki jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) Bangko. Namun dalam perjalanannya, rekomendasi tersebut justru berujung pada penempatan sebagai staf biasa, sebuah kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan usulan awal.

 

Menanggapi hal tersebut, Unandra M. Saleh menegaskan bahwa INAKOR Provinsi Riau tidak dalam posisi menghakimi, melainkan mendorong agar proses mutasi ASN dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Mutasi dan penempatan ASN adalah kewenangan pemerintah daerah, namun kewenangan tersebut wajib dijalankan berdasarkan asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ketika muncul perbedaan antara rekomendasi dan keputusan akhir tanpa penjelasan yang terbuka, wajar jika publik mempertanyakan,” ujar Unandra.

 

Ia juga menyayangkan sikap pejabat terkait di BKPSDM Rohil yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi oleh media.

 

“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik. Klarifikasi yang disampaikan secara resmi justru penting untuk mencegah kesalahpahaman dan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.

Unandra menegaskan, INAKOR Provinsi Riau mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme administrasi yang sah, serta membuka ruang pengawasan oleh lembaga berwenang apabila diperlukan.

Dasar Hukum dan Rujukan Peraturan

Sorotan yang disampaikan INAKOR Provinsi Riau berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 2: Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas.

 

Pasal 72: Mutasi ASN dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020

 

Tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa pengangkatan dan mutasi jabatan harus sesuai sistem merit.

 

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10: Setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Pasal 17: Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

 

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

 

INAKOR Provinsi Riau berharap pihak BKPSDM Rohil dapat memberikan penjelasan resmi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. INAKOR juga menegaskan komitmennya sebagai lembaga kontrol sosial yang berjalan dalam koridor hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

 

Reporter: Handoko

banner 468x60