WAY KANAN (Rabu, 15/10/2025) | Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Baru dan Rehabilitasi pada UPT SMPN 6 Negeri yang berada di Kampung Baru Kota Baru Kecamatan Negeri Agung disinyalir cacat hukum, Terindikasi langgar uu mal administrasi.
Berdasarkan informasi masyakat menyebutkan bahwasannya tidak adanya survei upah tukang dan harga satuan matrial dilingkungan pendidik, Selain itu patut diduga pembangun gedung pada UPT SMPN 6 Negri Agung belum adanya PBG dari dari dinas terkait , dimana PBG merupakan salah satu syarat mutlak pada proses pengerjaan program revitalisasi.
Adapun salah satu penyiapan prasarana kerja diantaranya
-Sebelum pelaksanaan pembangunan P2SP Mengajukan permohonan PBG kepada instansi terkait dan retribusi galian c dari anggaran bantuan yang didapat.
_ P2SP bersama tim teknis menyiapkan pasilitas penunjang berupa
– Ruang Kerja P2SP
– Gudang alat dan gudang matrial
– Kamar mandi sementara
– Fasilitas air kerja
– Fasilitas listrik dari daya sementara
– Saluran drainase sementara
– Pagar pengaman Lokasi.
Anggaran:
Proses pencairan anggaran program revitalisasi merujuk pada juknis, Bahwasannya Tahap 1 70% dari pagu anggaran dan Tahap 2 30% dari pagu anggaran dengan telah melengkapi dokumentasi 50% pengerjaan.
Hal tersebut terbanding terbalik, Menurut keterangan bendaha Panitia Pembangunan Satuan Pendidik menyebutkan pencairan tahap pertama 20% Dari pagu anggaran, Patut diduga Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidik hanya formalitas belaka.
Selain diduga cacat administrasi pelaksanaan pembangunan disinyalir tidak merujuk pada spesifikasi teknis,
Patut diduga Okmum Kepala Sekolah, Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidik diduga kong kalikong guna memperkaya diri pribadi.
Keoada Yth : Badan Pemeriksa Keuangan RI , Ombudsman RI Agar dapat melakukan audit mendalam, terkait administrasi dan pelaksanaan pembangunan
Dasar Hukum:
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang berlaku sebagai landasan hukum. Peraturan turunan terbaru adalah Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Reportert: Deta Suryana
Langsung ke konten








