Nusa Tenggara Timur (Sabtu, 7/11/2026) | Sebuah video yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan adanya imbauan kepada pengendara kendaraan roda dua agar menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam video tersebut, terdengar suara aparat kepolisian melalui pengeras suara atau toa yang menyampaikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang hendak mengisi BBM diwajibkan menunjukkan STNK kepada petugas SPBU.
Bahkan, dalam imbauan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang tidak dilengkapi STNK maupun tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan ditindak tegas dan diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Video tersebut diketahui bersumber dari akun Facebook Nuraini Mniz, yang kemudian dibagikan kembali ke salah satu grup Facebook Gowa Makassar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti lokasi SPBU tempat kejadian tersebut berlangsung, termasuk desa maupun kecamatan tempat pengambilan video.

Dalam rekaman yang beredar, terdengar aparat menyebutkan wilayah NTT dan Sumatera Barat Daya. Akan tetapi, informasi mengenai lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Munculnya video tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kewajiban menunjukkan STNK saat mengisi Pertalite merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional, atau hanya berupa imbauan maupun langkah pengawasan khusus di wilayah tertentu?
Hingga saat ini, belum terdapat informasi terverifikasi yang dapat memastikan bahwa ketentuan sebagaimana disampaikan dalam video tersebut berlaku seragam di seluruh SPBU di Indonesia.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Pertamina Patra Niaga mengenai dasar kebijakan, wilayah penerapan, serta mekanisme pemeriksaan kendaraan bagi masyarakat yang hendak membeli BBM jenis Pertalite.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan secara nasional sebelum ada keterangan resmi dari instansi berwenang.
Peredaran video ini menjadi perhatian publik, khususnya para pengguna kendaraan roda dua. Kejelasan mengenai aturan pengisian Pertalite, persyaratan administrasi kendaraan, serta kewenangan petugas dalam melakukan pemeriksaan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak dibuat bingung oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








