Berita  

Dugaan Pokir Bertuan Seret Nama Oknum DPRD Rohil ke Ranah Hukum, Korban Desak Polda Riau Ungkap Pihak yang Bertanggung Jawab

Share

Rokan Hilir (Sabtu, 7/11/2026) | Persoalan dugaan praktik Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) bertuan yang menyeret nama salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini memasuki ranah hukum. Seorang wartawan bernama Satria Oyon mengaku menjadi korban dugaan pengancaman dan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Satria Oyon kepada publik melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/11/2026). Dalam keterangannya, ia membeberkan kronologi awal dugaan tindakan tidak menyenangkan hingga pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Rohil.

Satria Oyon menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menerbitkan pemberitaan mengenai salah satu proyek yang disebut menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dan diduga berkaitan dengan pihak yang bersangkutan.

Menurut pengakuannya, pemberitaan tersebut kemudian memicu reaksi dari oknum anggota DPRD Rohil yang diduga tidak menerima pemberitaan tersebut.

“Peristiwa itu terjadi di salah satu warung kopi di sekitar Kota Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Awalnya, yang bersangkutan datang dengan emosi kepada saya karena saya telah memberitakan proyek yang berbentuk PL dan diduga dikerjakan oleh pihaknya,” ungkap Satria Oyon.

Ia mengaku sikap dan perkataan yang diterimanya dalam pertemuan tersebut mengandung unsur dugaan pengancaman sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.

Merasa tidak nyaman dan menganggap persoalan tersebut perlu diproses secara hukum, Satria Oyon kemudian mendatangi Polda Riau untuk membuat laporan atas dugaan pengancaman yang dialaminya.

Selain meminta penanganan terhadap dugaan pengancaman, ia juga mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri persoalan Pokir bertuan yang menjadi latar belakang munculnya polemik tersebut.

“Saya meminta dan mendesak Polda Riau agar segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Saya juga berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik Pokir bertuan serta mengungkap siapa pihak yang sebenarnya berada di balik persoalan tersebut,” tegasnya.

Satria Oyon menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada dugaan pengancaman terhadap dirinya. Menurutnya, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program Pokir, hal tersebut harus ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak oknum anggota DPRD Rohil yang disebut dalam pengakuan tersebut maupun dari pihak Polda Riau terkait perkembangan laporan dimaksud.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan pengancaman maupun dugaan persoalan Pokir bertuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Handoko

banner 468x60