Deli Serdang (Jumat, 6/11/2026) | Polemik dokumen yang diduga merupakan arsip aset negara milik Kecamatan Tanjung Morawa yang ditemukan diperjual belikan di pengepul barang bekas atau botot dalam pemberitaan media online pada 20 Oktober 2026 lalu, akhirnya dijawab pihak kecamatan.
Puluhan warga dari aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa ke Kantor Camat Tanjung Morawa, Kamis (5/11/2026), untuk meminta penjelasan resmi.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjung Morawa, Fuad Ikhwan Hasibuan, menjelaskan detail permasalahan tersebut dalam dialog bersama pengunjuk rasa di ruangan Camat Gontar Sahputra.
Menurut Fuad, pemerintah kecamatan menyuruh driver truk sampah untuk menitipkan berkas-berkas di dalam goni tersebut ke TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle), bukan ke Gang Melon untuk dijual ke tukang botot.
“Kami berpesan kepada driver truk sampah untuk menitipkan dokumen arsip-arsip ini yang ada di dalam goni ke TPS3R, bukan ke Gang Melon untuk dijual ke tukang botot,” ujar Fuad.
“Dan kami tidak ada menyuruh petugas kebersihan untuk menjual dokumen berkas-berkas itu ke botot. Namun kami mendapatkan info bahwa kami dituduh menjual berkas-berkas tersebut dengan harga Rp 30 ribu per goni ke botot. Sekali lagi kami pertegas, kami tidak ada menyuruh petugas kebersihan atau menjual dokumen berkas-berkas di dalam goni ke tukang botot,” tegas Fuad, mantan Lurah Tanjung Morawa Pekan ini.
Fuad menambahkan, dokumen tersebut diduga dijual oleh salah satu warga Bandar Labuhan yang dititipkan oleh driver truk petugas kebersihan di Gang Melon.
“Hari ini pengunjuk rasa berjalan dengan aman dan damai, dan kami juga menampung aspirasi mereka. Kebetulan hari ini Pak Camat kita, Pak Gontar, menghadiri undangan Bapak Gubernur kita, Pak Bobby,” ujar Fuad.
Terkait driver truk sampah bernama Suherman yang dinonaktifkan, Fuad menegaskan hal tersebut bukan karena persoalan dokumen.
Menurut Fuad, Suherman dinonaktifkan karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa dan telah mendapatkan beberapa surat panggilan sehingga dirumahkan untuk sementara.

“Persoalan Bang Suherman di-nonaktifkan bekerja akibat tidak mematuhi peraturan yang ada di Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa, bukan persoalan dokumen. Dan Bang Suherman juga mendapatkan beberapa surat panggilan sehingga Bang Suherman dirumahkan untuk sementara,” tutup Fuad.
Fuad menjelaskan, ketika mendapatkan surat teguran dari pemerintah kecamatan, Suherman langsung keluar dari grup WhatsApp dan menentang Kasi Kebersihan Darma Manalu bahwa ia siap untuk dipecat. Hal itulah yang menjadi dasar pihak pemerintah kecamatan memberhentikannya, setelah sebelumnya sudah mendapatkan surat panggilan.
Terkait apakah Suherman diberhentikan permanen atau tidak, Fuad mengatakan keputusan sepenuhnya ada di tangan Camatl Gontar Sahputra.
Pengunjuk rasa juga mempertanyakan gaji Buruh Harian Lepas (BHL) dan iuran sampah Rp 30 ribu per bulan.
Pihak kecamatan menjelaskan, gaji BHL bekerja 8 jam adalah *Rp 120 ribu untuk driver, sedangkan helper (kernet) Rp 90 ribu*. Sistem gaji BHL menggunakan aplikasi digital on/off berdasarkan kehadiran mereka bekerja atau tidaknya di lapangan. Bukan pemerintah kecamatan yang memotong gaji para BHL tersebut.
Sementara untuk iuran sampah, pihak kecamatan menjelaskan ada dua sistem:
1. KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)*
Iuran pengutipan Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per bulan. Mereka mengangkut sampah setiap hari, menggunakan becak berpelat merah yang dipinjamkan pemerintah kecamatan. Segala kerusakan, oli, bahkan bensin dibebankan kepada ketua kelompok swadaya masyarakat.
2. Pemerintah Kecamatan mengangkut sampah seminggu hanya dua kali dan retribusinya hanya Rp 10 ribu rupiah per bulan.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten







