Berita  

CV Docoba Corp Abaikan Keselamatan Kerja, Alat K3 yang Buruk Digunakan untuk Dokumentasi Saja, Diduga Duit K3 Digelapkan

Share

Way Kanan (Senin, 27/06/2027) | Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perusahaan adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit, mematuhi aturan hukum, serta menjaga kelancaran kerja. 

Namun, CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Patut diduga Anggaran K3 digelapkan guna memperoleh keuntungan pribadi.

Hal tersebut terungkap berdasarkan investigasi tim media pada pengerjaan pembangunan jembatan gantung sungai besai penghubung Kampung Kemu dan sumber sari kc Banjit Way Kanan dengan pagu anggaran 5.759.746.000,00. Dimana ditemukan di seluruh pekerjaan tanpa menggunakan ADP keselamatan kerja.

Dikonfirmasi dilokasi yang sama perwakilan perusahaan CV DOCOBA CORP Bagian Logistik menyebut bahwasannya dulu ada namun telah buruk. 

“Dulu ada tapi sudah buruk, Ini cuma ada hanya untuk dokumentasi saja” Ungkap Cimeng.

Terpisah Perwakilan DPC Badan Penelitian Aset Negara, Sandi Pratama saat dikonfirmasi memaparkan, K3 Itu ada Anggarannya, seharusnya bukan hanya untuk dokumentasi tapi diberikan kepada pekerja, guna Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jelasnya. 

Perusahaan yang melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan ketenagakerjaan, sanksi tersebut meliputi sanksi administratif, sanksi pidana kurungan atau denda, hingga gugatan perdata.

 

Reporter: Deta Suryana

banner 468x60