Bah..! Mudik Lokal Antar Kawasan di Sumut Juga Dilarang, Berlaku 6-17 Mei 2021

MEDAN| Tvnyaburuh.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali menegaskan pelarangan mudik lokal antar satu kawasan atau aglomerasi, pelarangan ini berlaku sama dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan ini kata Edy, semata demi menekankan pencegahan penularan virus corona saat libur Idulfitri khususnya di tengah keluarga. 

“Sudah tidak ada mudik antar kawasan, kalaupun pusat tidak menyampaikan, Sumut akan melarangnya. Kita sudah lakukan penyekatan di 33 kabupaten/kota. Setiap perbatasan, baik antar provinsi dan perbatasan kabupaten/kota dilakukan pos penyekatan,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, didampingi Asisten Administtasi Umum, M Fitriyus, kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (7/5/2021).

Menurut Edy, bagi masyarakat yang kedapatan mudik antar kabupaten/kota maupun provinsi akan diminta putar balik. Selain itu ada pula sanksi mulai teguran, kegiatan fisik sampai tingkat administrasi.

“Sumut sudah ada perdanya itu. Setiap perbatasan kota maupun provinsi terdapat pos yang ditempatkan oleh personel Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemerintah Provinsi Sumut. Kita sama-sama dengan Polda dan Kodam sudah sepakat soal penyekatan itu,” tegas Edy

Adapun diantara kawasan aglomerasi yang sebelumnya diperbolehkan mudik yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) di Sumut, Gubsu juga menegaskan tidak diperbolehka sama sekali.

Disinggung masih ada sejumlah bus antar kabupaten/kota di Sumut yang masih beroperasi, seperti di kawasan Padang Bulan dan Simpang Pos Medan yang mangkal atau menunggu penumpang untuk tujuan Tanah Karo dan sekitarnya, Gubernur Edy menegaskan tidak boleh. 

“Iya tak boleh. Kalau melanggar dilaporkan gitu ya. Aturannya nggak boleh,” tutup Edy.

#Tim