Berita  

Wah ! Besok Buruh se Indonesia Aksi Besar, Ini Tuntutanya

JAKARTA, Tvnyaburuh.com – Elemen buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta dengan elemen serikat buruh lainnya direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa Nasional menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan digelar besok Senin 12 April 2021. 

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa unjuk rasa akan digelar di 20 provinsi, ratusan Kabupaten – Kota dan melibatkan buruh dari setidaknya 1.000 pabrik yang berasal dari berbagai sektor mulai dari pariwisata, farmasi, elektronik, semen, otomotif, dll. 

” Provinsi yang akan turut berunjuk rasa antara lain: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku dan provinsi lainya di Indonesia” kata Said Iqbal, saat konferensi pers via zoom pada Senin (5/4/2021), 

Iqbal menjelaskan, secara garis besar, aksi akan terbagi menjadi dua.

Pertama, akan ada perwakilan yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai simbol penolakan UU Ciptaker. Lalu di daerah akan ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau walikota daerah masing-masing.

Ia juga menjamin perwakilan aksi unjuk rasa tidak akan melanggar ketentuan satgas Covid-19 dan aparat keamanan. Buruh yang menjadi perwakilan akan siap melakukan rapid antigen dan mengikuti protokol kesehatan dengan tertib. 

“Perwakilan akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan aparat keamanan. Kami akan mengikuti sesuai jumlah massa yang diperbolehkan. ” Papar Said Iqbal. 

Bentuk kedua yakni aksi akan dilakukan dari dalam lingkungan perusahaan. Buruh akan melakukan unjuk rasa dari dalam pagar pabrik atau perusahaan masing-masing dengan mengikuti protokol kesehatan masing-masing perusahaan.

“Protokol kesehatan sudah berlaku ketika sudah di dalam perusahaan. Jadi, melakukan aksi dari balik pagar pabrik atau perusahaan tidak ada yang melanggar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh Satgas Covid-19. Jika ini dilarang, maka pekerja yang bekerja seperti biasa juga seharusnya dilarang. Kami mengharapkan pemerintah dan pemimpin perusahaan memahami hak konstitusional buruh untuk melakukan unjuk rasa,” kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal Mengatakan, Tuntutan dalam aksi nanti ada tiga poin utama yakni :

1. Batalkan Omnibus Law , Meminta Hakim Mahkamah Kosntitusi Membatalkan / Mencabut UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Khususnya Cluster Ketenagakerjaan.

2.Meminta Pemerintah dan Pengusaha Untuk Tetap Membayarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) Tahun 2021 Tetap Harus Ada.

3. Meminta Pemerintah , Terkhusus Kepada Pengusaha Agar Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 Secara Penuh dan Tidak di Cicil.

#tim