TEHERAN | TVNYABURUH, – Kementerian Tenaga Kerja Iran mengumumkan kenaikan upah minimum lebih dari 60 persen, Minggu (15/3/2026).
Kebijakan ini diambil berselang beberapa bulan setelah gelombang protes nasional melanda negara tersebut akibat memburuknya kondisi ekonomi dan tingginya biaya hidup.
Dikutip dari Tasnim, Iran menyesuaikan upah minimumnya setiap tahun untuk memperhitungkan inflasi yang telah meroket akibat sanksi internasional.
Kabar tersebut diumumkan di saat Iran sedang dalam masa perang usai serangan Amerika Serikat dan Israel sejak 28 Februari.
Sebelumnya, upah minimum bulanan di Iran berada di angka 103 juta riyal atau sekitar Rp 1,3 juta. Dengan kebijakan terbaru ini, upah minimum akan melonjak menjadi 166 juta riyal atau setara Rp 2,1 juta.
Menurut situs pemantauan Bonbast, mata uang Iran diperdagangkan sekitar 1,47 juta rial per dollar AS.
Demonstrasi ekonomi meletus pada Desember tahun lalu, dipicu oleh tingginya biaya hidup dan depresiasi mata uang nasional.
Gerakan itu kemudian berkembang menjadi aksi nasional yang menyerukan diakhirinya kepemimpinan ulama di Iran yang telah berkuasa sejak revolusi Islam 1979. Pihak berwenang melancarkan penindakan keras terhadap protes yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menewaskan ribuan orang.
Penindakan demonstran ini mendorong Presiden AS Donald Trump untuk mengancam akan melakukan intervensi militer. Namun, tujuan yang dinyatakan Trump dalam melancarkan kampanye melawan Iran tersebut telah bergeser. Kendati demikian, ia berulang kali menyerukan kepada warga Iran untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk bangkit dan mengambil kendali atas negara.
Langsung ke konten








