Langkat (Minggu, 21/09/2025) | Polsek Pangkalan Susu menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada 15 Agustus 2025. Kegiatan Dumas tersebut digelar di Aula Polsek Pangkalan Susu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Reynold Naibaho, SH, serta dihadiri unsur Forkopimcam Pangkalan Susu.
Pengaduan ini berawal dari peristiwa kericuhan yang diduga dipicu oleh oknum Pertamina di rumah kediaman Rudi, warga Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu. Peristiwa tersebut berlanjut dengan pembongkaran paksa yang dilakukan pihak Pertamina Pangkalan Susu Field bersama aparat penegak hukum (APH).
Dalam pertemuan itu, Rudi hadir didampingi Posko Orange Langkat yang beranggotakan advokat dan para legal. Kuasa hukum Rudi, Iin Ahmad, SH, mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah Pertamina serta menyoroti minimnya sosialisasi sebelum dilakukannya pembongkaran paksa. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.
Berbeda dengan pernyataan Kapolsek Pangkalan Susu sebelumnya yang menyebut tidak ada kericuhan, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Video peristiwa tersebut telah viral dan ditonton jutaan kali di media sosial, menggambarkan adanya kericuhan nyata.

Rudi menyampaikan kekecewaannya terhadap jawaban pihak Pertamina. Dalam pertemuan, Pertamina hanya menunjukkan peta lokasi tanpa disertai dokumen resmi terkait legalitas lahan. Hal ini dinilai sebagai sikap bungkam Pertamina dalam memberikan penjelasan yang jelas.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua Partai Buruh Kabupaten Langkat, Said Abdullah. Ia menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden kericuhan di rumah warga yang viral di media. Said menilai, seharusnya pihak Pertamina lebih beradab dalam berdiskusi sebelum melakukan pembongkaran. Ia bahkan meminta agar oknum pegawai Pertamina yang bertindak arogan segera diberhentikan, karena tindakannya dapat dikategorikan melanggar Pasal 551 KUHP dan bisa diproses hukum.
Said juga menekankan bahwa Pertamina semestinya memberikan kompensasi kepada masyarakat atas pembongkaran bangunan mereka, baik yang dibongkar secara paksa maupun sukarela. Ia menambahkan, pihak penegak hukum harus bersikap netral dalam menegakkan kebenaran, sebab kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
Terkait permasalahan ini, Posko Orange bersama beberapa tokoh masyarakat berencana melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Langkat. Harapannya, dalam forum RDP nanti, persoalan antara Pertamina Pangkalan Susu Field dengan masyarakat dapat menemukan solusi yang baik.
Said juga berharap nantinya agar DPRD Langkat menghadirkan pimpinan Pertamina Pangkalan Susu Field secara langsung, bukan hanya perwakilan humas. Menurutnya, humas Pertamina yang hadir dalam pertemuan Dumas sebelumnya, dipimpin oleh Wahyu, tidak mampu memberikan klarifikasi yang memadai.
“Pihak Pertamina, khususnya humasnya, harus mampu berkomunikasi dengan baik saat berhadapan langsung dengan warga, bukan justru menimbulkan kericuhan,” tegas Said.
Menutup pernyataannya, Said mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dalam situasi apapun, meskipun tengah menghadapi persoalan berat.
Reporter: S.A
Langsung ke konten








