UMSK Sudah Ditetapkan 7,5%, Dirubah Kembali, Waspada PHK Besar-Besaran!

PELALAWAN | Merasa menjadi bahan permainan pengusaha, Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia (FSP2KI) gerah. Dalam respons cepat, FSP2KI bersama Aliansi Buruh Pelalawan menggelar rapat darurat untuk membahas ulah pengusaha yang diduga memengaruhi keputusan Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sektor pulp dan kertas.

Persoalan bermula ketika Dewan Pengupahan telah menyepakati UMSK sektor pulp dan kertas sebesar 7,5% dari upah pokok. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan disebut akan memanggil kembali serikat pekerja untuk menurunkan angka tersebut menjadi 7%. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kegeraman di kalangan buruh.

Ketua DPW FSPMI Riau dan Ketua Aliansi Buruh Riau Bersatu, Satria Putra, langsung mengambil tindakan, Beliau menginstruksikan seluruh serikat pekerja di Pelalawan untuk menggalang massa guna menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Hak buruh harus diperjuangkan,” tegas Satria.

Dalam aksi tersebut, aliansi buruh menyampaikan dua tuntutan utama sebagai berikut:
1. Disnakertrans Kabupaten Pelalawan harus segera mengeluarkan surat penetapan UMSK untuk tiga sektor: migas sebesar 7,6%, pulp dan kertas sebesar 7,5%, serta perkebunan dan pertanian sebesar 7%.
2. Bupati Pelalawan diminta segera mengirim surat rekomendasi penetapan UMSK kepada Gubernur Riau.

Satria menduga ada praktik kecurangan yang melibatkan pengusaha dan pemerintah dalam proses ini, beliau mengatakan “Saya tidak melihat alasan perusahaan keberatan dengan kenaikan 7,5%, angka ini cukup adil dan tidak merugikan perusahaan,” katanya. Ia bahkan menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menambah 0,5% dari usulan DPR terkait kenaikan UMP dari 6% menjadi 6,5%, sebagai bukti keberpihakan kepada pekerja.

FSPMI telah melayangkan surat pemberitahuan aksi yang akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024, kepada pihak kepolisian, DPRD, Bupati, dan Disnakertrans Pelalawan, akksi ini diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan keadilan bagi para pekerja di Pelalawan.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan, saat dikonfirmasi terkait masalah ini melalui WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan di balik keputusan UMSK, yang disinyalir berpihak pada kepentingan pengusaha.

“Buruh tidak boleh kalah. Kami akan terus berjuang hingga hak-hak pekerja terpenuhi,” tutup Satria dengan penuh semangat.

Kini, mata seluruh buruh Pelalawan tertuju pada aksi ini, yang akan menjadi ujian nyata terhadap keberanian pemerintah daerah dalam membela kepentingan rakyatnya.

 

Reporter : Surya Ramadanu